Kantor Perwakilan

Sinergi Komnas HAM dan LPSK dalam Memenuhi Hak Korban

Wakil Ketua LPSK,  Dr. Manager Nasution, M.A, didampingi Sriyana, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban  beserta staf LPSK, berkunjung ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh pada Kamis (14/3).

Rombongan LPSK diterima oleh Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, Kasubbag Umum Cut Ernawati dan para staf.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama Lt 3  Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh itu, dibahas antara lain mengenai sistem dan standar pelayanan LPSK terhadap korban pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan rekomendasi  atau surat keterangan yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada LPSK. Saat ini terdapat sejumlah saksi dan korban yang telah mendapatkan layanan bantuan dari LPSK. 

Selama ini, saksi dan korban tersebut berasal dari tiga peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM di wilayah Aceh yaitu peristiwa Jambo Kepok, peristiwa Sp. KKA dan peristiwa Rumoh Geudong.

Selain itu sebagai mitra, LPSK dan Kantor 
Perwakilan Komnas HAM Aceh juga akan bersinergi  untuk menindaklanjuti pengaduan yang melibatkan saksi dan korban dalam kasus-kasus tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, tindak pidana perdagangan orang, terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya. 

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari sinergitas tugas dan fungsi kedua lembaga serta merujuk pada perturan perundangan dan standar operasional yang berlaku. (Cut)