Padang – Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
melaksanakan kegiatan pramediasi guna menyelesaikan kasus pengaduan Drs.
H. Syahrial Dt. Garang, M.pd selaku mamak
kepala waris tanah
ulayat rajo
adat nan batigo di Tapian Kandih Kenagarian
Salareh Aia Kabupaten
Agam dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Agam dan Kanwil BPN Provinsi Sumatra
Barat, serta kantor Pertanahan Kabupaten Agam, di kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Padang
pada Senin, 17 Juni 2019.
Pada materi pengaduannya, Drs.
H. Syahrial Dt. Garang,
M.pd menyampaikan dugaan
perampasan hak kepemilikan tanah ulayat oleh sebuah
Perusahaan Swasta bernama PT.
Bangun Agam Permai (BAP). “Upaya kepemilllikan atas lahan tersebut oleh PT BAP, tidak
melalui izin dari pemilik ulayat dan masyarakat setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa periode
penguasaan lahan
oleh PT BAP terjadi
sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2005. Salah satu hal yang menjadi persoalan
adalah sertifikat asli kepemilikan
tanah tersebut tidak pernah
ditemukan.
Salah seorang tokoh setempat, Daniel Sultan Makmur, menuturkan hingga saat ini belum ada
kepastian dari pemerintah
perihal
dokumen tersebut (baca:
sertifikat tanah), namun penggunaan lahan ulayat terus-menerus berlanjut. “Sesungguhnya guna menyelesaikan hal ini, sejak
tahun 2011, sudah ditempuh berbagai jalur seperti
membuat laporan ke Ombudsman, Komisi Informasi hingga Mahkamah Agung,” paparnya.
Menanggapi informasi yang disampaikan tersebut, Kepala
Perwakilan Komnas HAM
Sumatra Barat Sultanul Arifin,
mengatakan akan
menindak lanjuti hasil pertemuan dan laporan ini dengan melakukan rapat internal.