Kantor Perwakilan

Perwakilan Padang Mediasi Kasus Tanah Adat

Padang – Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pramediasi guna menyelesaikan kasus pengaduan Drs. H. Syahrial Dt. Garang, M.pd selaku mamak kepala waris tanah ulayat rajo adat nan batigo di Tapian Kandih Kenagarian Salareh Aia Kabupaten Agam dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Agam dan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat, serta kantor Pertanahan Kabupaten Agam, di kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Padang pada Senin, 17 Juni 2019.

Pada materi pengaduannya, Drs. H. Syahrial Dt. Garang, M.pd menyampaikan dugaan perampasan hak kepemilikan tanah ulayat oleh sebuah Perusahaan Swasta bernama PT. Bangun Agam Permai (BAP). Upaya kepemilllikan atas lahan tersebut oleh PT BAP, tidak melalui izin dari pemilik ulayat dan masyarakat setempat,” tukasnya.  

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa periode penguasaan lahan oleh PT BAP terjadi sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2005. Salah satu hal yang menjadi persoalan adalah sertifikat asli kepemilikan tanah tersebut tidak pernah ditemukan.  

Salah seorang tokoh setempat, Daniel Sultan Makmur, menuturkan hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah perihal dokumen tersebut (baca: sertifikat tanah), namun penggunaan lahan ulayat terus-menerus berlanjut. “Sesungguhnya guna menyelesaikan hal ini, sejak tahun 2011, sudah ditempuh berbagai jalur seperti membuat laporan ke Ombudsman, Komisi Informasi hingga Mahkamah Agung,” paparnya.

Menanggapi informasi yang disampaikan tersebut, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatra Barat Sultanul Arifin, mengatakan akan menindak lanjuti hasil pertemuan dan laporan ini dengan melakukan rapat internal.

Selain pengadu, turut hadir pada pertemuan tersebut adalah sejumlah lembaga terkait seperti Komisi Informasi Sumatra Barat, Badan Pertanahan Sumatra Barat (BPN), Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Agam, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat, dan LBH Padang. (Sultanul/ENS