Kantor Perwakilan

Optimalisasi Kerjasama Komnas HAM dan Polda Sumbar

Dalam rangka meningkatkan kerjasama antar lembaga dan dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi di masa pandemi Covid-19, Kapolda Sumatera Barat melalui Irwasda Polda Sumbar mengundang Komnas HAM Perwakilan Sumbar untuk mengisi acara dalam kegiatan Rakernis Polda Sumbar dengan tema “Transformasi Pengawasan Guna Mewujudkan Polda Sumbar yang Presisi di Masa Pandemi Covid-19 ”.

Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud, Komnas HAM Perwakilan Sumbar diminta menjadi narasumber dengan materi “Optimalisasi Kerjasama Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar. Hadir sebagai Narasumber Sultanul Arifin, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh Satker Polda Sumbar khususnya jajaran Irwasda, Propam, Sabhara, Reskrim dan Tahti Polda Sumbar,  bertempat di Rupatama Mapolda Sumbar. Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh seluruh satuan wilayah ditingkat Polres dan polresta dalam lingkup wilayah Polda Sumbar.

Acara dibuka oleh Wakapolda Sumbar Brigjenpol. Edi Mardiyanto. Dalam Sambutannya, Wakapolda menyampaikan bahwa Polri khususnya Polda Sumbar harus bisa mewujudkan Polri yang Presisi, meskipun kita sedang berjuang melawan pandemi Covid-19. Diperlukan adanya optimalisasi dan peningkatan kerjasama antar lembaga. Disamping itu, setiap personil Polri juga harus mampu menguasai teknologi sehingga situasi pandemi yang dirasakan tidak menjadi penghalang dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

Sementara Sultanul menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat tepat. Disamping harus menguasai teknologi, mekanisme kerja antar lembaga juga perlu diperbaiki sehingga dapat mendorong terjadinya optimalisasi kerja antar lembaga. Diawal paparannya Sultanul menyampaikan gambaran umum kondisi HAM di Sumatera Barat dan pihak-pihak yang dilaporkan ke Komnas HAM Sumatera Barat. Dalam dua tahun terakhir yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah, disusul pihak kepolisian. Posisi ini telah berubah dimana pada tahun-tahun sebelumnya yang paling banyak dilaporkan adalah pihak kepolisian.

Menurut Sultanul, hal-hal yang dilaporkan antara lain menyangkut konflik lahan, soal pelayanan administrasi penanganan kasus, laporan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang diduga tidak berdasarkan prosedur HAM, dugaan penyiksaan dalam pemeriksaan, penangkapan dan penahanan termasuk pembunuhan diluar hukum. Kemudian juga pengaduan terkait sulitnya akses kepada tahanan, laporan terkait KDRT, hak anak dan lain-lain.

Di akhir paparannya, sultanul menyampaikan peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan oleh Komnas HAM untuk bisa menjadi acuan dalam mengambil suatu tindakan. Peraturan itu antara lain Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 1 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 3 tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 4 tentang Hak atas Kesehatan dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. (Sultanul)