Kantor Perwakilan

Diskusi dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan

Dalam rangka melaksanakan fungsi Komnas HAM di bidang pengkajian dan penelitian atas berbagai kebijakan dan permasalahan ham sebagimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, pada tanggal 9-10 November 2021 Komnas HAM telah melaksanakan diskusi dan konsultasi publik penyusunan dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan. 


Diskusi dan konsultasi publik ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dan penyelenggara negara dalam penyusunan SNP hak memperoleh keadilan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong adanya transparansi dan keterbukaan publik dalam penyusunan SNP hak memperoleh keadilan. 


Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mercure Padang dengan menghadirkan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, tim penulis dan staf Komnas HAM maupun Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat dengan mengundang pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil serta narasumber dalam bidang hak memperoleh keadilan. 


Diskusi dan konsultasi publik juga dilaksanakan dalam bentuk Talkshow di radio maupun televisi. Talkshow pertama dilaksanakan di RRI Padang terkait dengan penyusunan SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan dengan narasumber Sandrayati Moniaga dan Lena Hanifah, P.Hd. 


Talkshow kemudian dilanjutkan di Padang TV dengan narasumber Sandrayati Moniaga dan Sultanul Arifin yang mengangkat tema Urgensi Pemajuan dan Perlindungan Hak Pembela HAM sebagaimana dimandatkan oleh SNP No.6 tahun 2021 tentang Pembela HAM. 

Penulis: Sultanul Arifin