Kantor Perwakilan

Penguatan Jejaring HAM di Sumatera Barat

Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan diskusi kelompok terfokus bertema “Sinergi Penguatan antar Lembaga dalam Penghormatan dan Perlindungan HAM di Sumatera Barat” pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kegiatan ini diperlukan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan HAM yang kondusif sebagaimana dimandatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM membutuhkan dukungan dari masyarakat dan para pegiat HAM / stake holders. Dukungan dan Jejaring ini bermanfaat dalam mengakselerasi pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia khususnya di Provinsi Sumatera Barat.

Acara dimulai dengan diskusi tentang kondisi HAM dan isu-isu krusial yang mengemuka di Sumatera Barat dengan pemantik diskusi Sultanul Arifin, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat. Dalam paparannya, Sultanul menyampaikan beberapa Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang telah disahkan oleh Komnas HAM RI yang dapat menjadi pedoman dalam menjalankan kerja-kerja hak asasi manusia.

Pada sesi siang kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait implementasi Ranham di Sumatera Barat dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya. Selama kegiatan berlangsung, narasumber dan peserta FGD juga berbagi pengalaman dalam melakukan kegiatan-kegiatan terkait penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Sumatera Barat dan saling memberikan masukan, kritik maupun saran terkait kerja-kerja antar lembaga serta membicarakan mekanisme kerja antar lembaga dalam meningkatkan penghormatan, pemenuhan dan penegakan HAM di Sumatera Barat.

Acara dibuka secara virtual oleh Kepala Biro Umum Komnas HAM RI, Dr. Henry Silka Innah dan dihadiri oleh peserta antara lain Pengadilan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Tinggi, Sumbar, Polda Sumbar, Ombudsman Sumbar, KPID Sumbar, Komisi Informasi, PUSHAM, Lembaga Kerapatan Adat (LKAAM) Sumbar serta NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat. (Sultanul).