Komnas
HAM Perwakilan Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan monitoring bersama ke
tiga Rutan/Lapas di Aceh pada 29 s.d. 31 Maret 2021. Monitoring tersebut
dilakukan sebagai tindaklanjut dari pertemuan koordinasi Kepala Perwakilan
Komnas HAM Aceh Sepriady Utama dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman pada
4 Februari 2022 lalu, yang secara spesifik membahas tentang agenda bersama
khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan fungsi Pemajuan dan Penegakan
HAM di Aceh. Hal ini dilatarbelakangi kondisi para tahanan dan warga binaan
yang berada di Rutan/Lapas di Aceh yang umumnya tidak
ideal atau minimnya fasilitas serta aksesibilitas di tempat-tempat penahanan,
yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
Kegiatan monitoring tersebut,
dimulai pada hari Selasa, 29 Maret 2022, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh,
Sepriady Utama bersama Pemantau Aktivitas HAM, Eka Azmiyadi, dan Analis
Pelanggaran HAM, Sari Melati, serta didampingi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh,
Heri Azhari, disambut langsung oleh Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Takengon,
Yuhananda, bersama dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hendryco Yunandar.
Pada hari Rabu, 30 Maret
2022, kunjungan dilanjutkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener
Meriah yang disambut langsung oleh Kepala Rutan Bener Meriah, Baharuddin,
beserta jajaran. Kemudian kunjungan terakhir pada rangkaian kegiatan ini yakni ke
Lapas Kelas IIB Bireuen, pada hari Kamis, 31 Maret 2022, yang disambut langsung
oleh Plt. Ka. Lapas Bireuen beserta jajaran.
Kegiatan monitoring dan
evaluasi ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemantauan terpenuhinya hak-hak
WBP tanpa adanya diskriminasi apalagi "Pungli", serta bersikap
harmonis dan humanis dalam melakukan tugas sehari-hari.
Dalam kunjungan ini, Kepala
Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady meninjau langsung kegiatan layanan
pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Takengon, Rutan Kelas IIB Bener Meriah, dan
Lapas Kelas IIB Bireuen, mulai dari layanan kesehatan, layanan makanan, registrasi
(offline dan online) sebagai pusat informasi, dan integrasi hak-hak warga
binaan.
"Adapun kunjungan kami
pada hari ini adalah untuk memastikan hak-hak tahanan dan WBP telah diberikan
sesuai dengan standar pelayanan pemasyarakatan yang memenuhi standar hak asasi
manusia dan Mandela Rules" ujar Sepriady.
Selanjutnya, Sepriady
menyempatkan juga untuk berinteraksi langsung dengan warga binaan di dalam blok
hunian untuk melihat secara langsung kegiatan-kegiatan yang ada di dalam Rutan/Lapas
dan meninjau kondisi bangunan berupa kamar, blok hunian, klinik, dapur, Bimbingan
Kemasyarakatan (bimker), fasilitas olahraga WBP, fasilitas keagamaan seperti
mushalla, air bersih, makanan WBP, perpustakaan, serta kantin. Di sela
kunjungan tersebut, Sepriady juga diminta untuk membuka acara Pekan Olahraga dalam
rangka menyambut HBP Ke-58 yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Bener Meriah
pada hari Rabu, 30 Maret 2022.
Kepala Komnas HAM
Perwakilan Aceh mengapresiasi seluruh layanan yang diberikan oleh Rutan/Lapas
kepada warga binaan dan berharap semoga kedepannya layanan tersebut dapat
ditingkatkan dengan inovasi yang cerdas dan tepat sasaran dalam rangka
Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan.
"Meskipun dengan
berbagai keterbatasan, misalnya over capacity dan kekurangan tenaga
medis serta minimnya sarana prasarana, saya sangat mengapresiasi seluruh
layanan yang diberikan oleh Rutan/Lapas kepada WBP yang telah sesuai dan hampir
memenuhi standar. Semoga terciptanya kondisi Rutan/Lapas yang harmonis dan
humanis bukan saja di ketiga Rutan/Lapas ini, namun juga di Unit Kerja
Pemasyarakatan lainnya di Wilayah Aceh" ucap Sepriady
Kepala Divisi
Pemasyarakatan dalam hal ini juga memastikan bahwa Pelayanan Pemasyarakatan
berjalan dengan baik di Wilayah Aceh dan hak-hak WBP diberikan sesuai dengan
Standar Pelayanan dan akan semakin ditingkatkan kedepannya. Lebih lanjut Heri berharap
bahwa kegiatan koordinasi ini dapat terus dilanjutkan sebagai bentuk pembinaan
dan peningkatan kapasitas di seluruh Unit Kerja Pemasyarakatan di Wilayah Aceh.
Sependapat dengan hal
tersebut, Sepriady pun mengungkapkan bahwa pentingnya koordinasi dan peningkatan
sinergitas antar Lembaga, instansi pemerintahan serta pemangku kewajiban
lainnya dalam rangka percepatan proses revitalisasi dan/atau pemenuhan
fasilitas sarana dan prasarana di Rutan/Lapas di Aceh. (SML)