Kantor Perwakilan

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Menerima Kunjungan Koordinasi Aspidmil Kejati Aceh

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama didampingi Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM, Mulia Robby Manurung dan Pemantau Aktivitas HAM, Eka Azmiyadi menerima kunjungan koordinasi Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Letkol Laut (KH) Joko Sutikno pada Rabu 12 Oktober 2022 di Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh. Kunjungan Joko Sutikno yang baru dilantik 7 Oktober 2022 lalu didampingi oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Zulhelmi, Kepala Seksi Penuntutan, M Haykal, dan Kepala Seksi Penindakan, Yuni Hariaman.


Kunjungan koordinasi Aspidmil dalam rangka mensosialisasikan keberadaan struktur baru pada Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan merujuk pada Pasal 89 KUHAP, apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer (TNI), maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu perkara pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer diadili secara koneksitas (bersama-sama) atau tidak dipisah-pisah.



Sepriady Utama mengapresiasi langkah koordinasi dan sinergi yang baik antara Kejati Aceh dan Komnas HAM Perwakilan Aceh dalam rangka pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat khususnya terhadap kasus-kasus yang bersinggungan dengan anggota militer. Diharapkan dengan struktur baru pada Kejaksaan RI dan Kejati Aceh akan mendorong penanganan perkara pidana yang transparan, objektif, dan terpenuhinya prinsip prinsip Fair Trial yang meliputi Jaminan Prosedur Minimal, Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan/ Peradilan Tanpa Penundaan Yang Tidak Semestinya (Speedy Trial) dan Pengadilan yang kompeten, Independen dan Tidak Memihak Yang Ditetapkan oleh hokum. Struktur baru tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai kendala prosedur administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas dan penguatan teknis penyidikan dan penuntutan pada peradilan militer.



Selain menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Aspidmil, Sepriady juga mendorong kerjasama sinergis antara Kejati Aceh dan Komnas HAM Perwakilan Aceh dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) akan isu-isu HAM yang mendorong peningkatan kualitas APH dalam melayani masyarakat pencari keadilan. “Koordinasi antara Kejati Aceh dan Komnas HAM Perwakilan Aceh sebaiknya tidak hanya ketika ada kasus saja tetapi juga dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemajuan HAM,” tegas Sepriady. (MRM/SM/SP)