Kantor Perwakilan

KOORDINASI DAN SILATURAHMI KOMNAS HAM PERWAKILAN ACEH DENGAN DPRK BANDA ACEH

Banda Aceh - Jumat, 14 Oktober 2022 Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, didampingi Kasubbag Umum, Cut Ernawati, Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM, Mulia Robby Manurung, Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, Sari Melati, dan Pemantau Aktivitas HAM, Eka Azmiyadi memenuhi undangan koordinasi dan silaturahmi ke DPRK Banda Aceh.

 

Kedatangan Komnas HAM Perwakilan Aceh diterima oleh Ketua Komisi I, Ramza Harli. Dalam kunjungan tersebut Sepriady memaparkan kelembagaan Komnas HAM serta peran dan fungsi Komnas HAM Perwakilan Aceh dalam pemajuan dan penegakan HAM di Kota Banda Aceh.

 


Pertemuan juga membahas seputar kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kota Banda Aceh, salah satunya adalah tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, dimana banyak korban yang umumnya anak dan perempuan terabaikan dalam pemenuhan haknya atas layanan psikososial. Ramza menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi terabainya hak para korban, DPRK Banda Aceh berinisiatif akan membentuk Qanun Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.

 

Sepriady menyampaikan terima kasih atas undangan DPRK Banda Aceh untuk berkoordinasi dan silaturahmi dengan Komnas HAM. Pertemuan ini selain menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Komnas HAM dalam meningkatkan kerja sama antar lembaga guna pemajuan dan penegakan HAM juga agar DPRK Banda Aceh dapat mengenal lebih jauh dan dekat atas tugas dan capaian kerja Komnas HAM Perwakilan Aceh.

 

Sepriady menambahkan bahwa Komnas HAM secara konsisten melakukan sosialisasi dan pengenalan Standar Norma dan Pengaturan (SNP). Untuk itu Komnas HAM Perwakilan Aceh berencana melaksanakan diseminasi SNP kepada anggota DPRK Banda Aceh dan Kepala SKPK Banda Aceh.   

 

Ramza mengapresiasi kesediaan Komnas HAM Perwakilan Aceh memenuhi undangan dan menyambut baik rencana Komnas HAM Perwakilan Aceh melakukan diseminasi berbagai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM kepada anggota DPRK Banda Aceh dan Kepala SKPK Banda Aceh. Ramza berharap SNP yang disusun Komnas HAM bisa diimplementasikan dalam menjawab berbagai permasalahan HAM di Kota Banda Aceh sehingga mendorong Kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah HAM (Human Rights City). (MRM/SM/SML/SP)