Banda Aceh - Jumat, 14 Oktober 2022 Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, didampingi Kasubbag Umum, Cut Ernawati, Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM, Mulia Robby Manurung, Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, Sari Melati, dan Pemantau Aktivitas HAM, Eka Azmiyadi memenuhi undangan koordinasi dan silaturahmi ke DPRK Banda Aceh.
Kedatangan Komnas HAM Perwakilan Aceh
diterima oleh Ketua Komisi I, Ramza Harli. Dalam kunjungan tersebut Sepriady
memaparkan kelembagaan Komnas HAM serta peran dan fungsi Komnas HAM Perwakilan
Aceh dalam pemajuan dan penegakan HAM di Kota Banda Aceh.
Pertemuan juga membahas seputar kasus-kasus dugaan pelanggaran
HAM yang terjadi di Kota Banda Aceh, salah satunya adalah tingginya kasus
kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, dimana banyak korban yang
umumnya anak dan perempuan terabaikan dalam pemenuhan haknya atas layanan
psikososial. Ramza menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi terabainya hak para
korban, DPRK Banda Aceh berinisiatif akan membentuk Qanun Penyelenggaraan
Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.
Sepriady menyampaikan terima kasih atas undangan DPRK Banda Aceh untuk berkoordinasi dan silaturahmi dengan Komnas HAM. Pertemuan ini selain menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Komnas HAM dalam meningkatkan kerja sama antar lembaga guna pemajuan dan penegakan HAM juga agar DPRK Banda Aceh dapat mengenal lebih jauh dan dekat atas tugas dan capaian kerja Komnas HAM Perwakilan Aceh.
Sepriady menambahkan bahwa Komnas HAM secara
konsisten melakukan sosialisasi dan pengenalan Standar Norma dan Pengaturan
(SNP). Untuk itu Komnas HAM Perwakilan Aceh berencana melaksanakan diseminasi
SNP kepada anggota DPRK Banda Aceh dan Kepala SKPK Banda Aceh.
Ramza mengapresiasi kesediaan Komnas HAM Perwakilan
Aceh memenuhi undangan dan menyambut baik rencana Komnas HAM Perwakilan Aceh
melakukan diseminasi berbagai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM kepada
anggota DPRK Banda Aceh dan Kepala SKPK Banda Aceh. Ramza berharap SNP yang
disusun Komnas HAM bisa diimplementasikan dalam menjawab berbagai permasalahan
HAM di Kota Banda Aceh sehingga mendorong Kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah
HAM (Human Rights City). (MRM/SM/SML/SP)