Dalam audiensi ini, Forcidas meminta kejelasan upaya penyelesaian penanganan kasus rumah ibadah di Aceh Singkil dikarenakan sejak disepakatinya hasil mediasi pada tanggal 22 Desember 2020 bertempat di Kantor Gubernur Aceh belum ada progres yang signifikan dan penyelesaian yang efisien. Selain itu, Forcidas berharap agar penyelesaian kasus ini dapat segera diselesaikan dan memenuhi hak kebebasan beragama mereka, karena mereka beranggapan bahwa penyelesaian selama ini hanya bersifat seremonial.
Menanggapi hal tersebut, Mulia
Robby menyampaikan infomasi terkait perkembangan penangangan kasus dan tindak lanjut yang telah dilakukan,
diantaranya Komnas HAM telah menjalankan hasil kesepakatan mediasi tanggal 22 Desember
2020 dengan melakukan pertemuan dengan Pemkab Singkil, Kelompok Islam, Kelompok
Kristen Protestan, dan Kelompok Katolik. Permasalahan ini tidak bisa selesai
secara cepat sebagaimana harapan Forcidas, namun Komnas HAM RI akan terus
mengupayakan penyelesaiannya. Komnas HAM tetap memberikan atensi khusus pada
kasus ini, karena menyangkut hak kebebasan beragama dan menjadi perhatian publik.
Mulia Robby menambahkan, bahwa harus dipahami Komnas HAM RI dalam
permasalahan ini bukanlah pihak yang dapat mengambil keputusan, namun Komnas
HAM RI bertindak sebagai mediator dimana keputusan atau kesepakatan berasal
dari para pihak dan disepakati juga oleh para pihak. Komnas HAM mendorong
berbagai pihak terkait agar dapat menjaga situasi dan kondisi yang kondusif
sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, Mulia Robby
menyarankan agar Forcidas menampung aspirasi
dan harapan dari Jemaah Gereja/Umat Kristen Protestan di Aceh Singkil
dengan melakukan koordinasi internal dalam rangka menyusun opsi-opsi alternatif
solusi yang kemudian dituangkan dalam dokumen untuk kemudian disampaikan kepada
Komnas HAM RI. (SML/YU/MRM/SP)