Kantor Perwakilan

Komnas HAM Perwakilan Aceh Terima Audiensi dari Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas)

Banda Aceh - Pada hari Senin, 17 Oktober 2022, Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM Komnas HAM Perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung beserta Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, Sari Melati dan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, Yacub Ubaidillah, menerima kedatangan perwakilan Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas), Boas Tumangger dan Maryus Tumangger, serta KontraS Aceh dalam rangka memenuhi permohonan audiensi dari Forcidas untuk mendapatkan informasi atau kejelasan terkait upaya penyelesaian penanganan kasus rumah ibadah di Aceh Singkil.

Dalam audiensi ini, Forcidas meminta kejelasan upaya penyelesaian penanganan kasus rumah ibadah di Aceh Singkil dikarenakan sejak disepakatinya hasil mediasi pada tanggal 22 Desember 2020 bertempat di Kantor Gubernur Aceh belum ada progres yang signifikan dan penyelesaian yang efisien. Selain itu, Forcidas berharap agar penyelesaian kasus ini dapat segera diselesaikan dan memenuhi hak kebebasan beragama mereka, karena mereka beranggapan bahwa penyelesaian selama ini hanya bersifat seremonial.


Menanggapi hal tersebut, Mulia Robby menyampaikan infomasi terkait perkembangan penangangan kasus  dan tindak lanjut yang telah dilakukan, diantaranya Komnas HAM telah menjalankan hasil kesepakatan mediasi tanggal 22 Desember 2020 dengan melakukan pertemuan dengan Pemkab Singkil, Kelompok Islam, Kelompok Kristen Protestan, dan Kelompok Katolik. Permasalahan ini tidak bisa selesai secara cepat sebagaimana harapan Forcidas, namun Komnas HAM RI akan terus mengupayakan penyelesaiannya. Komnas HAM tetap memberikan atensi khusus pada kasus ini, karena menyangkut hak kebebasan beragama dan menjadi perhatian publik.

Mulia Robby menambahkan, bahwa harus dipahami Komnas HAM RI dalam permasalahan ini bukanlah pihak yang dapat mengambil keputusan, namun Komnas HAM RI bertindak sebagai mediator dimana keputusan atau kesepakatan berasal dari para pihak dan disepakati juga oleh para pihak. Komnas HAM mendorong berbagai pihak terkait agar dapat menjaga situasi dan kondisi yang kondusif sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, Mulia Robby menyarankan agar Forcidas menampung aspirasi  dan harapan dari Jemaah Gereja/Umat Kristen Protestan di Aceh Singkil dengan melakukan koordinasi internal dalam rangka menyusun opsi-opsi alternatif solusi yang kemudian dituangkan dalam dokumen untuk kemudian disampaikan kepada Komnas HAM RI. (SML/YU/MRM/SP)