Kantor Perwakilan

Refleksi Situasi Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat

“Makna dan hakikat dari hak asasi manusia (HAM) paling sederhana adalah memanusiakan manusia," jelas Nelly Yusnita selaku Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat pada Dialog Publik TVRI Kalimantan Barat dengan tema "Berkebudayaan Berkemanusiaan" (Refleksi Pemajuan dan Penegakan HAM di Kalbar) pada Rabu, 07 Desember 2022.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang merupakan bagian dari negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi setiap warga negara terpenuhi. "Peraturan perundang-undangan adalah salah satu produk dari pemerintah untuk memastikan hak-hak warga negara terpenuhi," tambah Nelly.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM dalam bidang Pengkajian dan Penelitian, Komnas HAM melakukan pengkajian atas Instrumen HAM internasional maupun peraturan tingkat nasional dan lokal. “Pengkajian terkait apakah intrumen HAM internasional dapat dikonvensi ke peraturan perundang-undangan di Indonesia, kemudian apakah peraturan di tingkat nasional dan lokal tersebut berspektif HAM atau tidak," tegas Nelly Yusnita. Hasil pengkajian berupa rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah untuk dilakukan evaluasi atas perumusan dan atau implementasi dari peraturan tersebut.

Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang hak atas kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, mengingat Kalimantan Barat adalah salah satu wilayah dengan pluralisme yang cukup tinggi. “Konghucu baru diakui sebagai agama pasca reformasi sehingga kami melakukan penelitian apakah masyarakat yang beragama tersebut dapat menjalankan ibadah dengan ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan guru agama Konghucu di sekolah-sekolah, dan pemenuhan administrasi kependudukan dengan mencantumkan Konghucu dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelas Nelly. Hasilnya adalah Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat terkait temuan-temuan di lapangan.

Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat juga melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan kepada kepala sekolah dan guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di 30 sekolah yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), dan Madarasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. "Kami menyediakan modul buku pendampingan untuk mewujudkan sekolah yang ramah HAM,” tambah Nelly. Pelatihan tersebut melatih kepala sekolah untuk mewujudkan sekolah ramah HAM dan melatih guru PPKN terkait teknik penyampaian materi HAM dengan lugas kepada siswa. “Kegiatan tersebut diapresiasi oleh pihak sekolah karena mereka tidak canggung berdiskusi dengan siswa terkait HAM dasar dan isu-isu HAM terkini," jelas Nelly Yusnita. Tahapan selanjutnya adalah adanya Training of Trainer (TOT) bagi sesama guru di masing-masing sekolah.

Selain itu, sebagai bentuk penegakan HAM, Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat melakukan pemantauan dan atau mediasi terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk pengamatan dan pemeriksaan atas peristiwa yang timbul yang patut diduga terdapat pelanggaran HAM. “Sesuai Undang-Undang tentang HAM, pemantauan tidak harus turun ke lapangan, namun pemanggilan kepada teradu untuk didengar keterangannya dengan menyerahkan bukti yang diperlukan juga termasuk pemantauan," tambah Nelly Yusnita. Di sisi lain, mediasi kasus dugaan pelanggaran HAM bertujuan untuk perdamaian kedua belah pihak yang pada umumnya berhubungan dengan kasus keperdataan, yaitu agraria dan keteragakerjaan. (LA)