
Banda
Aceh, Selasa 6 Desember 2022, Kepala Komnas HAM
Perwakilan Aceh, Sepriady Utama didampingi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli
Pertama (Yacub Ubaidillah) dan Pemantau Aktivitas HAM (Novita Anggraini) menerima
kunjungan Badrul Irfan, Sekretaris Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA)
dalam rangka diskusi terkait isu lingkungan
hidup dan sumber daya alam dari
aspek Hak Asasi Manusia.
Pada
pertemuan tersebut, Badrul Irfan yang didampingi Staf Legal/Hukum HAkA Nurul
Ikhsan menyampaikan permasalahan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang
terjadi di Aceh, yaitu perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab yang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara masif dan terabaikannya
hak atas lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat. Pelaku perusakan lingkungan yang terjadi di beberapa
wilayah di Aceh didominasi Perusahaan dengan melibatkan
oknum-oknum tertentu.
Badrul
menjelaskan bahwa beberapa kasus
kerusakan lingkungan telah diproses hukum, bahkan ada yang telah mendapatkan
putusan inkracht di pengadilan
pada tahun 2017, namun hingga kini putusan tersebut
belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Hal ini sangat berdampak bagi
masyarakat, seperti terhambatnya
aktivitas masyarakat dalam bidang ekonomi (mata pencaharian) dan sosial. Selain berdampak bagi masyarakat, negara juga
menanggung kerugian akibat tidak dijalankannya putusan
pengadilan tersebut. Selain itu, HAkA juga menemukan fakta lain dilapangan, yaitu lemahnya fungsi
pengawasan pemkab setempat serta kurangnya koordinasi dengan pemerintah
provinsi.
Dalam
pertemuan ini, HAkA menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan terkait
permasalahan tersebut diantaranya ialah melaporkan kasus tersebut ke Komisi
Yudisial serta melakukan sosialisasi paralegal kepada masyarakat dalam rangka
memberikan edukasi terkait lingkungan hidup dan prosedur atau tata cara dalam
menindaklanjuti kasus lingkungan yang mereka hadapi. Oleh karena itu, HAkA
berencana melaporkan kasus perusakan lingkungan tersebut kepada Komnas HAM
Perwakilan Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Sepriady Utama menyampaikan bahwa Komnas HAM memberikan perhatian terhadap penegakan dan pemajuan hak asasi manusia dalam bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam karena hal ini sesuai dengan Mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan salah satu isu strategis dari renstra Komnas HAM 2020-2024. Yacub dan Novi menambahkan ada dua mekanisme yang dapat dilakukan dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM terkait lingkungan dan sumber daya alam. Terkait kasus dapat melalui mekanisme pemantauan atau mediasi. Sementara untuk pemajuan HAM dapat melalui penyebaran wawasan mengenai hak asasi manusia, termasuk diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam. Diseminasi SNP ditujukan kepada pemerintah, parlemen, penegak hukum, perguruan tinggi, dan korporasi atau swasta serta individu atau masyarakat. (YU/NA/SM/SP)