Kantor Perwakilan

Terabaikannya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akibat maraknya kerusakan lingkungan dan sumber daya alam di Aceh

Banda Aceh, Selasa 6 Desember 2022, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama didampingi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (Yacub Ubaidillah) dan Pemantau Aktivitas HAM (Novita Anggraini) menerima kunjungan Badrul Irfan, Sekretaris Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dalam rangka diskusi terkait isu lingkungan hidup dan sumber daya alam dari aspek Hak Asasi Manusia.

Pada pertemuan tersebut, Badrul Irfan yang didampingi Staf Legal/Hukum HAkA Nurul Ikhsan menyampaikan permasalahan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang terjadi di Aceh, yaitu perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara masif dan terabaikannya hak atas lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat. Pelaku perusakan lingkungan yang terjadi di beberapa wilayah di Aceh didominasi Perusahaan dengan melibatkan oknum-oknum tertentu.

Badrul menjelaskan bahwa beberapa kasus kerusakan lingkungan telah diproses hukum, bahkan ada yang telah mendapatkan putusan inkracht di pengadilan pada tahun 2017, namun hingga kini putusan tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Hal ini sangat berdampak bagi masyarakat, seperti terhambatnya aktivitas masyarakat dalam bidang ekonomi (mata pencaharian) dan sosial. Selain berdampak bagi masyarakat, negara juga menanggung kerugian akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan tersebut. Selain itu, HAkA juga menemukan fakta  lain dilapangan, yaitu lemahnya fungsi pengawasan pemkab setempat serta kurangnya koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Dalam pertemuan ini, HAkA menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan terkait permasalahan tersebut diantaranya ialah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial serta melakukan sosialisasi paralegal kepada masyarakat dalam rangka memberikan edukasi terkait lingkungan hidup dan prosedur atau tata cara dalam menindaklanjuti kasus lingkungan yang mereka hadapi. Oleh karena itu, HAkA berencana melaporkan kasus perusakan lingkungan tersebut kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Sepriady Utama menyampaikan bahwa Komnas HAM memberikan perhatian terhadap penegakan dan pemajuan hak asasi manusia dalam bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam karena hal ini sesuai dengan Mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan salah satu isu strategis dari renstra Komnas HAM 2020-2024. Yacub dan Novi menambahkan ada dua mekanisme yang dapat dilakukan dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM terkait lingkungan dan sumber daya alam. Terkait kasus dapat melalui mekanisme pemantauan atau mediasi. Sementara untuk pemajuan HAM dapat melalui penyebaran wawasan mengenai hak asasi manusia, termasuk diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam. Diseminasi SNP ditujukan kepada pemerintah, parlemen, penegak hukum, perguruan tinggi, dan korporasi atau swasta serta individu atau masyarakat. (YU/NA/SM/SP)