
Kepala Kantor Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, menjadi
narasumber dalam webinar dengan tema “HAM untuk Semua”.
Kegiatan diselenggarakan Himpunan Mahasiswa
Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Tanjungpura, Pontianak dalam rangka Socio Festival Day pada Jum’at,
25 Maret 2022.
Narasumber lain yang turut hadir adalah
Lulu Musyarofah dari Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA). Peserta yang hadir
dalam webinar tersebut berjumlah kurang lebih 80 orang yang mayoritas adalah
mahasiswa. Tujuan kegiatan ini adalah agar peserta webinar mendapatkan edukasi
tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mendapatkan informasi kasus pelanggaran HAM di
Kalimantan Barat beserta pendampingan, advokasi, dan penyelesaian kasus pelanggaran
HAM.
Dalam kegiatan tersebut Nelly
menjelaskan tentang profil Komas HAM, sejarah Komnas HAM, fungsi Komnas HAM dan
kewajiban dasar manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, kewenangan tambahan Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Lebih lanjut Nelly Yusnita menjelaskan tentang
definisi HAM. “Esensi HAM sendiri adalah bagaimana manusia menempatkan manusia lain
sesuai dengan harkat martabat dan bagaimana kita menghargai orang lain,” tutur
Nelly.
Kemudian, Nelly menjelaskan tentang kewajiban
negara terhadap HAM. “Negara diberi mandat begitu luas untuk mengatur warga
negara namun, dibatasi oleh undang-undang sehingga negara wajib memenuhi,
melindungi, dan menghormati hak asasi sesuai hukum HAM Internasional, yaitu Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948,” tambah Nelly.
Pelanggaran HAM terjadi jika negara
tidak memenuhi, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia setiap warga
negara. “Komnas HAM berwenang untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam
melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM,” tambah Nelly.
Komnas HAM sendiri memiliki pelayanan
pengaduan yang melayani konsultasi dan laporan pengaduan terkait pelanggaran HAM
yang dialami masyarakat. Beberapa tahun terakhir, kasus pelanggaran HAM di Kalimantan
Barat didominasi oleh keadilan atas proses hukum, yaitu intimidasi, salah
tangkap, penanganan berlarut, penangkapan tidak sesuai prosedur, penganiayaan, dan
lain-lain dan konflik agraria, yaitu penyerobotan lahan masyarakat oleh
perusahaan, tumpang tindih lahan, kriminalisasi warga, proses penerbitan HGU
tidak clean and clear, dan lain-lain.
Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan
Barat melakukan penanganan kasus dengan pemantauan dan atau pra mediasi. Tantangan
yang dihadapi Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dalam penanganan dan
penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah masyarakat belum teredukasi dengan
baik terkait HAM, political will pemerintah dalam menindaklanjuti kasus
pelanggaran HAM masih rendah, perusahaan abai dalam menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM, dan rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki kekuatan eksekusi.
“Namun, peran media cukup strategis
dalam memantau pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM,” tutur
Nelly. (LA)