Kantor Perwakilan

Socio Festifal Day: HAM untuk Semua

Kepala Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalimantan Barat, Nelly Yusnita, menjadi narasumber dalam webinar dengan tema “HAM untuk Semua”.

Kegiatan diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak dalam rangka Socio Festival Day pada Jum’at, 25 Maret 2022.

Narasumber lain yang turut hadir adalah Lulu Musyarofah dari Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA). Peserta yang hadir dalam webinar tersebut berjumlah kurang lebih 80 orang yang mayoritas adalah mahasiswa. Tujuan kegiatan ini adalah agar peserta webinar mendapatkan edukasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mendapatkan informasi kasus pelanggaran HAM di Kalimantan Barat beserta pendampingan, advokasi, dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Dalam kegiatan tersebut Nelly menjelaskan tentang profil Komas HAM, sejarah Komnas HAM, fungsi Komnas HAM dan kewajiban dasar manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewenangan tambahan Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Lebih lanjut Nelly Yusnita menjelaskan tentang definisi HAM. “Esensi HAM sendiri adalah bagaimana manusia menempatkan manusia lain sesuai dengan harkat martabat dan bagaimana kita menghargai orang lain,” tutur Nelly.

Kemudian, Nelly menjelaskan tentang kewajiban negara terhadap HAM. “Negara diberi mandat begitu luas untuk mengatur warga negara namun, dibatasi oleh undang-undang sehingga negara wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi sesuai hukum HAM Internasional, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948,” tambah Nelly.

Pelanggaran HAM terjadi jika negara tidak memenuhi, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia setiap warga negara. “Komnas HAM berwenang untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM,” tambah Nelly.

Komnas HAM sendiri memiliki pelayanan pengaduan yang melayani konsultasi dan laporan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami masyarakat. Beberapa tahun terakhir, kasus pelanggaran HAM di Kalimantan Barat didominasi oleh keadilan atas proses hukum, yaitu intimidasi, salah tangkap, penanganan berlarut, penangkapan tidak sesuai prosedur, penganiayaan, dan lain-lain dan konflik agraria, yaitu penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan, tumpang tindih lahan, kriminalisasi warga, proses penerbitan HGU tidak clean and clear, dan lain-lain.

Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat melakukan penanganan kasus dengan pemantauan dan atau pra mediasi. Tantangan yang dihadapi Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat dalam penanganan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah masyarakat belum teredukasi dengan baik terkait HAM, political will pemerintah dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM masih rendah, perusahaan abai dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, dan rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki kekuatan eksekusi.

“Namun, peran media cukup strategis dalam memantau pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM,” tutur Nelly. (LA)