Kantor Perwakilan

Kolaborasi dalam Percepatan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Aceh

Banda Aceh - Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, bersama Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Mastur Yahya, dan Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh Teuku Kamaruzzaman menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) pada Selasa, 28 Maret 2023 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Diskusi yang bertema “Mendorong Percepatan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM di Aceh” tersebut dimoderatori oleh Adi Warsidi, CEO Media Acehkini.id dan kegiatan ini juga dihadiri Badan Reintegrasi Aceh (BRA), LSM/CSO, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa serta kalangan media (Selasa, 04 April 2023).


Dalam kesempatan ini, Sepriady Utama menyampaikan bahwa Komnas HAM menyambut baik pernyataan Presiden RI terkait Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sebagaimana Keterangan Pers Komnas HAM No 01/HM.00/I/2023 yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI.


Adapun pernyataan Presiden secara garis besar menyatakan bahwa: Pertama, Pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM yang Berat dalam 12 peristiwa (Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Misterius 1982/1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998/1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001/2022, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003). Kedua, Komitmen pemulihan terhadap korban Pelanggaran HAM yang Berat tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Ketiga, Komitmen agar peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. Keempat, menugaskan Menko Polhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam menindaklanjuti kedua komitmen tersebut di atas.


Selanjutnya, pada 2 Maret 2023, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bersama Wali Nanggroe Aceh dan Ketua DPR Aceh menyerahkan data 5000 korban pelanggaran HAM yang telah diverifikasi oleh KKR Aceh kepada Menko Polhukam. KKR Aceh mengusulkan agar 5000 korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh dapat diikutsertakan dalam skema pengakuan dan pemulihan seperti tiga kasus lainnya yang telah diakui oleh Presiden; tragedi Jambo Keupok, Rumoh Geudong, dan Simpang KKA,


Menanggapi hal tersebut, Sepriady menyampaikan saran dan dorongan agar dilakukan verifikasi apakah dari 5000 korban pelanggaran HAM tersebut mencakup di dalamnya tiga peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Apabila terverifikasi, semua korban pelanggaran HAM yang berat dari tiga peristiwa tersebut berhak mendapatkan pemulihan hak, baik yang sudah di BAP oleh Komnas HAM atau belum. Hal ini dilakukan agar pemulihan korban pelanggaran HAM tidak hanya terbatas pada kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui presiden.




Sementara itu, terkait dengan korban kasus pelanggaran HAM yang telah didengar/diambil kesaksiannya oleh KKR Aceh dan tidak termasuk dalam tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, Sepriady mengusulkan dua hal: Pertama, agar Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, DPRA, KKR Aceh dan Komnas HAM RI melakukan pertemuan konsultatif dalam rangka membahas pemulihan hak korban pelanggaran HAM. Kedua, pertemuan Wali Nanggroe, Ketua DPRA dan KKR Aceh dengan Menko Polhukam harus ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keppres yang mengakomodir pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang telah didengarkan kesaksiannya/pernyataannya oleh KKR Aceh.


Sebagai upaya mendorong percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat, saat ini telah ada Keputusan Prersiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM.


Lebih lanjut, Sepriady menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergitas dalam upaya mendorong percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh serta mengajak stakeholder dan peserta yang hadir untuk mendalami mekanisme pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat yang telah diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat. Selain itu, Komnas HAM juga telah menyediakan panduan permohonan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).


Kegiatan ini juga disiarkan secara live melalui kanal youtube acehkini.id sehingga dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat. (EA/SML/YU)