Banda Aceh - Program Sekolah Ramah HAM (SRHAM) merupakan salah satu program yang digagas oleh Komnas HAM RI dalam rangka menjalankan fungsi pemajuan HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. SRHAM adalah sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai atau prinsip HAM menjadi pusat atau ruh dari proses pembelajaran dan pengalaman serta hadir di semua sendi-sendi kehidupan sekolah tersebut. Program SRHAM ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di sekolah yang kompleks dan multi dimensi serta meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di sekolah seperti kasus-kasus perundungan, kekerasan seksual maupun intoleransi yang kerap dilaporkan.
Mengawali Program SRHAM di Aceh
tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sekolah Ramah
HAM di Aceh
”Potret, Situasi, dan Solusi” pada tanggal 26 s.d. 27 September 2023, bertempat di
Banda Aceh. FGD tersebut dihadiri
oleh 40 peserta yang berasal dari lingkup Dinas Pendidikan Aceh, Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Aceh, Pengawas Sekolah/Madrasah, dan Kepala
Sekolah/Madrasah.
Pada 30 September 2024, Komnas HAM Aceh kembali menghidupkan Program SRHAM melalui kegiatan “Diseminasi Sekolah Ramah HAM
di Aceh” bertempat di Kantor Komnas HAM Aceh yang diperuntukkan bagi lingkup
Dinas Pendidikan di Aceh. Melalui diseminasi ini,
ditemukan akar masalah dari terus
munculnya beragam bentuk pelanggaran HAM dan apa solusi tepat yang bisa
diberikan. Selain
itu, para peserta diseminasi diharapkan tidak hanya memahami HAM secara teoritis tetapi juga dapat mengimplementasikan gagasan dan perspektif HAM ke dalam kehidupan sehari-hari dan mengajarkannya kepada
para peserta didik di sekolah masing-masing.
Pada Diseminasi SRHAM (Sesi I) ini,
Komnas HAM Aceh menargetkan peserta dalam lingkup Dinas Pendidikan di Aceh. Peserta
diseminasi yang hadir berjumlah 15 (lima
belas orang) terdiri dari pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Aceh (1 orang),
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh (1 orang); Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar (1 orang); serta kepala sekolah dan guru dari SMAN 2 Banda Aceh (2 orang); SMAN 3 Banda Aceh
(2 orang); SMAN 7 Banda Aceh (2 orang); SMPN 7 Banda Aceh (2 orang); SMP Darul
Qur’an Aceh, Aceh Besar (2 orang); dan SMP Plus Al-Athiyah, Aceh Besar (2
orang).
Kegiatan
diseminasi dibuka oleh Kepala
Kantor Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama serta
dilanjutkan dengan sesi paparan
yang dimoderatori oleh Cut Ernawati.
Rangkaian kegiatan sesi kedua yang merupakan acara inti dari diseminasi ini
diawali dengan perkenalan dari masing-masing peserta dan Pretest,
dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Kepala Komnas HAM Aceh, Diskusi/Tanya Jawab, Post Test,
Penyerahan Seminar Kit dan Foto Bersama. Materi yang diberikan dalam diseminasi
tersebut antara lain mengenai Hak Asasi Manusia (Pengertian HAM, Pelanggaran HAM,
Undang-Undang/Peraturan/Konvensi mengenai HAM), Wewenang Komnas HAM, SRHAM, dan
Bullying/Perundungan.
Dalam sesi Diskusi/Tanya Jawab,
peserta diseminasi aktif mengikuti
kegiatan dan memberikan pertanyaan terkait bagaimana solusi mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah dan mencegahnya, serta berbagi pengalaman mengenai permasalahan- permasalahan
yang diduga terdapat indikasi pelanggaran HAM. Para peserta juga berharap agar diseminasi
atau pelatihan seperti ini dapat lebih sering diadakan, baik untuk kepala sekolah, guru, siswa maupun target grup
lainnya sehingga makin meningkat dan tersebarnya pemahaman tentang HAM,
Pelanggaran HAM, SRHAM, dan Bullying/Perundungan.
Menanggapi hal tersebut, Sepriady
menyatakan, bahwa Kantor Komnas HAM Aceh bersedia menjadi narasumber atau dilibatkan dalam kegiatan atau
sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan baik provinsi maupun
kabupaten/kota dan sekolah-sekolah untuk memberikan materi
mengenai HAM, SRHAM,
maupun Bullying/Perundungan. Komnas HAM juga
dapat mengadakan sosialisasi SRHAM
ke sekolah-sekolah dan menyebarluaskan wawasan tentang HAM kepada pendidik
maupun peserta didik, baik melalui apel pagi ataupun pada kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan belajar mengajar;
“Nantinya,
Diseminasi SRHAM di Aceh ini akan dilanjutkan dengan sesi
II, III, dan IV yang
menargetkan lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, Kepala Madrasah/Dayah dan Guru serta Kepala SD/MI di Aceh”, ungkap Sepriady Utama di akhir
kegiatan. (SML/YU)