Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Penyusunan Draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pekerjaan Layak di Kota Palu selama 2 (dua ) hari yakni pada tanggal 15 dan 16 Agsutus 2024 bertempat di Swiss-Belhotel Silae Palu, yang mana dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Kmnas HAM RI yakni Anis Hidayah, Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI Hari Kurniawan, dan Indrasari Tjandraningsih sebagai penulis SNP dari UNPAD.
Kegiatan ini mengundang sejumlah pemangku kepentingan
seperti organisasi masyarakat sipil, OPD dilingkungan Kabupaten, Kota dan Provinsi
Sulawesi Tengah, Kelompok Disabilitas, LSM, Para Media, Akademisi dari Perguruan
Tinggi dan juga Pelaku Usaha/Korporasi di Sulawesi Tengah. Konsultasi Publik
juga dilakukan secara online di web Komnas HAM, dengan maksud agar SNP ini
mendapatkan masukan yang seluas-luasnya dari berbagai lapisan masyarakat maupun
para pemangku kepentingan
Kepala Sekretariat
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary dalam sambutannya
menyampaikan bahwa Komnas HAM menyoroti situasi ketenagakerjaan yang masih
memprihatinkan, berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM Perwakilan Sulteng,
terdapat kasus PHK sebanyak 1812 pekerja di Sulteng. “Pada semester 1 atau
hingga Juni 2024 mencapai 32.064 PHK di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian kasus terkait K3 terdapat 59 seperti kasus di PT ITSS, PT SMI, PT IMIP
dan PT GMI. Kematian tenaga kerja sebanyak 21, pemotongan gaji sejumlah 3
kasus, serta perlakuan tidak adil (pelarangan sholat, fasilitas dan gaji)
sebanyak 3 kasus.
Lanjut menurut Dedy
Askary dibukanya wilayah Morowali sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang
mampu menampung ribuan tenaga kerja baru, juga mendapatkan tantangan baru yaitu
belum adanya kepastian K3, kesenjangan antara pekerja lokal dengan pekerja asing,
dan juga persoalan dengan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan itu Komisioner
Komnas HAM RI, Anis Hidayah, juga menyampaikan Tujuan dari Konsultasi Publik
Ini untuk dapat memberikan ketentuan
yang bersifat pasti untuk menyamakan persepsi dan mencegah penyalahgunaan
wewenang atau konflik kepentingan, serta parameter yang jelas bagi ketentuan
atau rambu-rambu norma yang berkaitan dengan hak-hak atas pekerjaan yang layak.
Konsultasi Publik terkait Penyusunan Draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pekerjaan Layak ini diawali dengan paparan Urgensi SNP HAM Untuk Hak Atas Pekerjaan Yang Layak oleh Ibu Anis Hidayah, Pengaduan Pelanggaran HAM yang masuk di Komnas HAM terkait Diskriminasi Pekerja oleh Bpk. Hari Kurniawan serta Latar belakang, Cakupan Hak Atas Pekerja dan Struktur laporan Penulisan SNP terkait Hak Atas Pekerjaan Yang Layak oleh Ibu Indrasari Tjandraningsih.
Dalam sesi diskusi masing- masing peserta menyampaikan komentar dan sharing pengalaman dan juga harapan terkait Hak Atas Pekerjaan yang layak di Sulawesi Tengah.
Dengan digelarnya Konsultasi Publik ini, Komnas HAM berharap bahwa SNP yang dihasilkan akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat, serta menjadi landasan kuat dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.