Banda Aceh, 23 Agustus 2024. Komnas HAM Perwakilan Aceh menerima kunjungan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Bangsamoro (Bangsamoro Human Rights Comission/BHRC). Kedatangan Komisioner BHRC yang terdiri dari Archie U. Buaya, Alladin Tamama, Succor Mumaraug, Kinok Maidatu, dan Fardju Madjad G. Indin tersebut didampingi oleh Direktur Nurani Perdamaian Indonesia, Faisal Hadi dan disambut langsung oleh Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama. Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran staf yaitu Kasubbag Umum Cut Ernawati, Analis Kebijakan Mulia Robby Manurung dan Sari Melati, Penata Mediasi Sengketa HAM.
Selain berbagi pengalaman, pengetahuan dan wawasan praktis pemajuan dan penegakan HAM, kunjungan BHRC juga bertujuan untuk mengetahui praktik baik pembangunan perdamaian yang telah berjalan di Provinsi Aceh pasca penandatanganan perdamaian (MoU Helsinki) di tahun 2005. Praktik baik yang terjadi di Aceh akan menjadi inspirasi dan motivasi bagi Bangsamoro yang saat ini tengah berupaya membangun perdamaian setelah konflik berkepanjangan.
Sebagaimana diketahui, pasca terbentuknya Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao (Bangsamoro Autonomous Region In Muslim Mindanao/BARMM) pada tahun 2019, Bangsamoro membentuk BHRC yang terpisah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Filipina (Commission on Human Rights of the Phillipines/CHRP) sebagai lembaga independen yang memiliki peran dan mandat krusial dalam mendukung terlaksananya Keadilan dan Rekonsiliasi Transisi (transisional justice) dalam konteks normalisasi di Filipina pasca konflik. Cakupan wilayah tugas BHRC hanya pada tujuh provinsi yang tergabung pada BARMM diantaranya Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao del Sur, Maguindanao del Norte, Cotabato City, Sulu, dan Tawi-tawi.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif bagi BHRC bagi penerapan transisional justice di Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao di masa mendatang (MRM-YU-SML)