
Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Adat
Desa Waehata, Mata Rumah Kakunusa Marga Nurlatu mengenai dugaan penyerobotan
hutan adat milik Mata Rumah Kakunusa Marga Nurlatu oleh PT Wainibe Wood
Industry (PT WWI), Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku melakukan pertemuan
koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam rangka permintaan
keterangan dan informasi mengenai permasalahan yang diadukan pada Kamis
(07/03/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Sekretariat
Komnas HAM di Provinsi Maluku yang terdiri dari Plh. Kepala Sekretariat,
Anselmus Sowa Bolen, Kasubtimja Penegakan dan Pemajuan HAM, Djuliyati Toisuta,
dan Penata Mediasi Sengketa HAM, Rahajeng Cresti Kumarasari melakukan
pendalaman keterangan dan informasi terkait perijinan dan operasi penebangan
pohon oleh PT WWI di Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi
Maluku.
Dalam penjelasannya, Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku yang diwakili langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Maluku, Haikal Faadilah, S. Hut, M.Si menyampaikan bahwa perijinan yang
dimiliki PT WWI didasarkan pada Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
Menteri Kehutanan Nomor 155/Menhut-II-2009 tentang Pemberian Ijin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada
PT WWI atas areal hutan produksi seluas 33.345 hektar di Kabupaten Buru, dengan
jangka waktu sesuai dokumen perijinan selama 45 tahun. IUPHHK PT WWI diberikan langsung oleh
pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi
Maluku hanya melakukan pengawasan sebagaimana kewenangan yang dimiliki di tingkat
daerah.
Kegiatan permintaan keterangan ini sendiri merupakan rangkaian awal penanganan kasus yang diadukan Masyarakat Adat Desa Waehata melalui mekanisme pemantauan. Selanjutnya, Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku juga akan melakukan permintaan keterangan kepada PT WWI, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon dan pemantauan lapangan untuk memperoleh dan mengumpulkan informasi, bukti-bukti atau keterangan yang berhubungan dengan kasus yang diadukan, serta peninjauan lokasi. (RK)