Sekretariat Komnas HAM di Provinsi

Komnas HAM Provinsi Maluku Melakukan Permintaan Keterangan ke Dinas Kehutanan Maluku

Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Adat Desa Waehata, Mata Rumah Kakunusa Marga Nurlatu mengenai dugaan penyerobotan hutan adat milik Mata Rumah Kakunusa Marga Nurlatu oleh PT Wainibe Wood Industry (PT WWI), Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku melakukan pertemuan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam rangka permintaan keterangan dan informasi mengenai permasalahan yang diadukan pada Kamis (07/03/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku yang terdiri dari Plh. Kepala Sekretariat, Anselmus Sowa Bolen, Kasubtimja Penegakan dan Pemajuan HAM, Djuliyati Toisuta, dan Penata Mediasi Sengketa HAM, Rahajeng Cresti Kumarasari melakukan pendalaman keterangan dan informasi terkait perijinan dan operasi penebangan pohon oleh PT WWI di Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Dalam penjelasannya, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang diwakili langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Faadilah, S. Hut, M.Si menyampaikan bahwa perijinan yang dimiliki PT WWI didasarkan pada Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Menteri Kehutanan Nomor 155/Menhut-II-2009 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT WWI atas areal hutan produksi seluas 33.345 hektar di Kabupaten Buru, dengan jangka waktu sesuai dokumen perijinan selama 45 tahun.  IUPHHK PT WWI diberikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku hanya melakukan pengawasan sebagaimana kewenangan yang dimiliki di tingkat daerah.

Kegiatan permintaan keterangan ini sendiri merupakan rangkaian awal penanganan kasus yang diadukan Masyarakat Adat Desa Waehata melalui mekanisme pemantauan. Selanjutnya, Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku juga akan melakukan permintaan keterangan kepada PT WWI, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon dan pemantauan lapangan untuk  memperoleh dan mengumpulkan informasi, bukti-bukti atau keterangan yang berhubungan dengan kasus yang diadukan, serta peninjauan lokasi. (RK)