Sekretariat Komnas HAM di Provinsi

Perkuat Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Kalimantan Barat melalui Workshop SNP Bisnis dan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat, Nelly Yusnita menjadi narasumber sekaligus membuka “Workshop Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Bisnis dan HAM” di Hotel Neo Pontianak (28/04/2025). Kegiatan ini diadakan oleh Lembaga Teraju Indonesia dengan harapan SNP sebagai instrumen untuk mencapai perkebunan sawit berkelanjutan dan pencapaian SDGs di Kalimantan Barat. “Implementasi prinsip bisnis dan HAM di industri perkebunanan sawit provinsi ini berfokus pada perlindungan serta pelestarian lingkungan dan ketenagakerjaan serta untuk melindungi komunitas lokal dari eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan besar”, jelas Nelly.

Tidak hanya itu, kolaborasi stakeholders dari masyarakat, serikat buruh, pemerintah, dan perusahaan masih terus digaungkan para narasumber, baik dari Ditreskrimumsus Polda Kalimantan Barat, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, dan Direktur Eksekutif Teraju Indonesia. Yoan Febriawan dari Polda Kalimantan Barat menjelaskan kepolisian memiliki peran dalam perlindungan pekerja atau buruh di sektor perkebunan sawit. “Kepolisian baru meluncurkan desk ketenagakerjaan Januari 2025 untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ketenagakejaan karena masih banyak masalah ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, masih ada lempar tanggung jawab penanganan masalah, dan lambatnya penanganan perkara tindak pidana ketenagakerjaan”, tambah Yoan.

Kegiatan ini dirasa tepat sasaran mengingat peserta workshop berasal dari perusahaan kelapa sawit, buruh atau pekerja kelapa sawit, BP2MI, dan pemerintah daerah setempat. Tiga poin utama yang perlu diwujudkan, yaitu membangun kesepahaman, mengutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan mendorong peraturan daerah yang mengakomodir buruh sawit. “Perda inisiatif tentang Tenaga Kerja bisa dibentuk DPRD untuk mengakomodir hak-hak tenaga kerja”, jelas Rasmidi, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat.

“Di lain hal, perusahaan juga ikut bertanggung jawab di mana perusahaan harus melibatkan komunitas masyarakat lokal dalam proses konsultasi dan memastikan bisnis tidak merusak wilayah adat dan ekosistem hutan”, tambah Nelly. Namun, faktanya masih ada tantangan yang dihadapi pekerja atau buruh sawit. “Ketiadaan kontrak kerja, upah rendah, kondisi kerja berbahaya, dan kurangnya perlindungan sosial adalah masalah pokokburuh sawit”, jelas Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia.

Rekomendasi solusi yang cukup komperhensif mencakup reformasi kontrak kerja dan status ketenagakerjaa, peningkatan upah dan insentif kesejahteraan, perbaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), peningkatan perlindungan sosial, dan peningkatan jaminan hak. Pada dasarnya prinsip bisnis dan HAM adalah fondasi untuk mencitpakan keberlanjutan keadilan di mana Komnas HAM sebagai mitra dalam implementasi norma-norma HAM.  Terlebih lagi peran aktif semua pihak di tingkat lokal juga sangat penting termasuk keterlibatan komunitas dan perlindungan kelompok rentan menjadi kunci di Kalimantan Barat. (LA)