
Ambon-Guna memperkuat
kolaborasi dalam kerja perlindungan terhadap kelompok rentan di Provinsi
Maluku, Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku menerima audiensi Inti Muda
Maluku bertempat di Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku, Jum’at, 9
Mei 2025.
Pertemuan
tersebut merupakan kelanjutan dari upaya Komnas HAM Provinsi Maluku membangun
kerjasama dengan berbagai stakeholder meningkatkan perlindungan bagi
kelompok rentan, terutama kelompok orang dengan HIV (ODHIV).
Audiensi
diterima langsung oleh Edy Sutichno selaku Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM
di Provinsi Maluku, Dedi Ramdani selaku Kepala Sub Bagian Umum, Djuliyati
Toisuta sebagai Ketua Sub Tim Kerja Penegakan dan Pemajuan HAM, serta jajaran
staf Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku.
Inti Muda Maluku
sendiri adalah NGO yang concern pada isu HIV dan kesetaraan di Maluku.
Organisasi ini melakukan advokasi, jejaring, dan kampanye untuk populasi kunci
muda dan ODHIV di Maluku.
Dalam audiensi tersebut, Manager Inti Muda Maluku, VJ Rich, menyampaikan harapannya untuk bekerjasama dengan Komnas HAM di Provinsi Maluku dalam upaya-upaya edukasi tentang isu HIV dan perlindungan bagi kelompok ODHIV di Maluku. Mengingat angka kasus HIV di Maluku terbilang tinggi.
Berdasarkan data
yang dimiliki oleh Inti Muda Maluku, angka kasus HIV di Maluku sejak Januari
hingga Maret dua ribu dua puluh lima mencapai angka seratus tujuh puluh orang.
“Trend usia
orang yang hidup dengan HIV juga semakin rendah, mayoritas berusia empat belas
sampai dua puluh lima tahun,” ungkap VJ Rich.
Menanggapi hal
tersebut, Edy Sutichno menyambut baik rencana kerja sama antara Komnas HAM dan
Inti Muda Maluku. Mengingat Komnas HAM sesuai mandatnya juga berkewajiban
memperjuangkan hak-hak asasi manusia termasuk kelompok rentan.
“Hak Asasi
Manusia bersifat universal, artinya berlaku untuk seluruh manusia di muka bumi
tanpa memandang perbedaan apapun pada diri manusia, termasuk orang-orang yang
hidup dengan HIV,” jelas Edy Sutichno.
Apalagi, rencana
kerjasama ini sejalan dengan tugas dan fungsi Komnas HAM melalui fungsi
Pemantauan dan Pemajuan HAM. Dari sisi pemajuan, kerjasama yang dapat dilakukan
adalah melalui penyuluhan dan edukasi tentang isu HIV. Namun edukasi tersebut
seyogyanya tidak hanya menyentuh kalangan masyarakat umum, tapi juga terhadap
orang-orang yang hidup dengan HIV.
“Hingga saat ini
tidak ada pengaduan kasus pelanggaran HAM yang terkait dengan isu HIV di
Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku, padahal kasus-kasus diskriminasi
terhadap ODHIV baik yang terjadi dilingkungan tempat tinggal, pekerjaan, dan
pelayanan publik di Maluku ternyata cukup tinggi. Sehingga perlu juga dilakukan
edukasi hukum dan HAM terhadap mereka,” ujar Edy Sutichno.
Lebih lanjut,
Edy Sutichno menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan pengaduan HAM terhadap
kelompok rentan berbeda dengan pengaduan biasa, termasuk dalam hal privasi,
sehingga tidak perlu ada rasa takut bagi kelompok rentan yang hendak mengadukan
permasalahan HAM di Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku.
Audiensi
tersebut ditutup dengan rencana awal kerja sama melalui kegiatan penyuluhan
baik kepada masyarakat maupun kelompok populasi kunci. (RK)