Sekretariat Komnas HAM di Provinsi

Komnas HAM Provinsi Maluku Terima Audiensi Inti Muda Maluku Perkuat Kolaborasi Perlindungan Kelompok Rentan

Ambon-Guna memperkuat kolaborasi dalam kerja perlindungan terhadap kelompok rentan di Provinsi Maluku, Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku menerima audiensi Inti Muda Maluku bertempat di Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku, Jum’at, 9 Mei 2025.

Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya Komnas HAM Provinsi Maluku membangun kerjasama dengan berbagai stakeholder meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama kelompok orang dengan HIV (ODHIV).

Audiensi diterima langsung oleh Edy Sutichno selaku Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku, Dedi Ramdani selaku Kepala Sub Bagian Umum, Djuliyati Toisuta sebagai Ketua Sub Tim Kerja Penegakan dan Pemajuan HAM, serta jajaran staf Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku.

Inti Muda Maluku sendiri adalah NGO yang concern pada isu HIV dan kesetaraan di Maluku. Organisasi ini melakukan advokasi, jejaring, dan kampanye untuk populasi kunci muda dan ODHIV di Maluku.

Dalam audiensi tersebut, Manager Inti Muda Maluku, VJ Rich, menyampaikan harapannya untuk bekerjasama dengan Komnas HAM di Provinsi Maluku dalam upaya-upaya edukasi tentang isu HIV dan perlindungan bagi kelompok ODHIV di Maluku. Mengingat angka kasus HIV di Maluku terbilang tinggi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Inti Muda Maluku, angka kasus HIV di Maluku sejak Januari hingga Maret dua ribu dua puluh lima mencapai angka seratus tujuh puluh orang.

“Trend usia orang yang hidup dengan HIV juga semakin rendah, mayoritas berusia empat belas sampai dua puluh lima tahun,” ungkap VJ Rich.

Menanggapi hal tersebut, Edy Sutichno menyambut baik rencana kerja sama antara Komnas HAM dan Inti Muda Maluku. Mengingat Komnas HAM sesuai mandatnya juga berkewajiban memperjuangkan hak-hak asasi manusia termasuk kelompok rentan.

“Hak Asasi Manusia bersifat universal, artinya berlaku untuk seluruh manusia di muka bumi tanpa memandang perbedaan apapun pada diri manusia, termasuk orang-orang yang hidup dengan HIV,” jelas Edy Sutichno.

Apalagi, rencana kerjasama ini sejalan dengan tugas dan fungsi Komnas HAM melalui fungsi Pemantauan dan Pemajuan HAM. Dari sisi pemajuan, kerjasama yang dapat dilakukan adalah melalui penyuluhan dan edukasi tentang isu HIV. Namun edukasi tersebut seyogyanya tidak hanya menyentuh kalangan masyarakat umum, tapi juga terhadap orang-orang yang hidup dengan HIV.

“Hingga saat ini tidak ada pengaduan kasus pelanggaran HAM yang terkait dengan isu HIV di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku, padahal kasus-kasus diskriminasi terhadap ODHIV baik yang terjadi dilingkungan tempat tinggal, pekerjaan, dan pelayanan publik di Maluku ternyata cukup tinggi. Sehingga perlu juga dilakukan edukasi hukum dan HAM terhadap mereka,” ujar Edy Sutichno.

Lebih lanjut, Edy Sutichno menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan pengaduan HAM terhadap kelompok rentan berbeda dengan pengaduan biasa, termasuk dalam hal privasi, sehingga tidak perlu ada rasa takut bagi kelompok rentan yang hendak mengadukan permasalahan HAM di Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku.

Audiensi tersebut ditutup dengan rencana awal kerja sama melalui kegiatan penyuluhan baik kepada masyarakat maupun kelompok populasi kunci. (RK)