Kegiatan Pengaduan

Komnas HAM Tingkatkan Percepatan Layanan Pengaduan di Provinsi Jawa Timur

Kota Surabaya merupakan wilayah terbanyak dengan aduan sebanyak 44 aduan. Hal ini berbanding terbalik dengan kabupaten-kabupaten yang berada di wilayah Pulau Madura. Tercatat sebanyak 7 aduan yang diterima oleh Komnas HAM RI yang terjadi di wilayah Pulau Madura dengan rincian Kabupaten Sumenep sebanyak 3 aduan, Kabupaten Sampang sebanyak 3 aduan, Kabupaten Pamekasan sebanyak 1 aduan, dan Kabupaten Bangkalan tidak ada pengaduan ke Komnas HAM RI.

Angka tersebut belum kuat menjadi dasar terjadinya dugaan pelanggaran HAM di empat kabupaten di Pulau Madura. Lantaran dduga masih banyak pelanggaran HAM yang tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada Komnas HAM RI. Salah satu penyebabnya, korban atau pendamping mengalami kesulitan akses, baik informasi maupun transportasi untuk mengadukan kasus yang dialami ke Komnas HAM RI sebagai akibat dari belum meratanya pembangunan nasional.

Karena itu, Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan beserta staf dari Bidang Dukungan Pelayanan Pengaduan melaksanakan kegiatan Sinergi dengan Stakeholder (Pengaduan Responsif) di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur pada 29 Maret - 1 April 2022. 

Pada hari pertama, tim melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur beserta jajaran di Kantor Gubernur Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM RI menyampaikan data mengenai pengaduan HAM yang berasal dari provinsi Jawa Timur di sepanjang tahun 2021. 

Sekda Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang ada di Provinsi Jawa Timur. Selain itu,  Munafrizal Manan juga melakukan siaran di Dialog “Sudut Pandang” di TVRI Jawa Timur untuk mendiseminasikan nilai-nilai HAM serta menginformasikan terkait layanan pengaduan Komnas HAM RI.

Pada hari kedua, Munafrizal Manan menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Wakil Ketua Komnas HAM RI di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Kabupaten Bangkalan dengan tema “Pelayanan Pengaduan untuk Penegakan HAM di Indonesia”. Dalam kuliahnya, Bapak Munafrizal Manan menyampaikan pentingnya kehadiran Komnas HAM RI untuk memastikan negara menjalankan kewajibanya dalam menghargai (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) hak asasi manusia. Kuliah umum ini dihadiri oleh 108 peserta secara luring dan 406 peserta secara daring yang berasal dari mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura serta universitas lain di wilayah Jawa Timur. Komnas HAM RI juga membuka Pos Pengaduan Komnas HAM RI di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.

Pada hari ketiga, Komnas HAM RI bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah dengan mengundang elemen masyarakat sipil di wilayah Kabupaten Sumenep. Diskusi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai data pengaduan HAM di wilayah Kabupaten Sumenep yang diterima oleh Komnas HAM RI serta pelayanan pengaduan Komnas HAM RI. 

Komnas HAM RI juga membuka Pos Pengaduan di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sumenep selama kegiatan diskusi berlangsung. Pada hari yang sama, Munafrizal Manan juga menjadi narasumber pada Dialog Interaktif di RRI Sumenep untuk mendiseminasikan layanan pengaduan Komnas HAM RI.

Melalui kegiatan ini, Komnas HAM RI berharap tugas, fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI dalam hal penanganan pelanggaran HAM di Indonesia semakin diketahui masyarakat di daerah-daerah dan masyarakat semakin paham tentang tata cara dan prosedur pengaduan pelanggaran HAM di Komnas HAM RI. Dengan demikian, pengetahuan dan akses terhadap keadilan melalui mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI semakin terbuka bagi masyarakat luas. (LCT/SP/IW)