Kerjasama

Nota Kesepahaman Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, KPAI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nota Kesepahaman Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, KPAI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia