Pengkajian dan Penelitian

Kajian Regulasi Agraria di Sulsel

Maraknya konflik agraria diduga adalah dampak dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke tiga (2015-2019) yang disusun sebagai penjabaran dari Visi Misi, Program Aksi Presiden/Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

Komnas HAM Dukung Pokja Hak Penyandang Disabilitas

Komnas HAM akan membantu Pokja Disabilitas untuk menyusun strategi bersama dalam kerangka kerja-kerja advokasi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Komnas HAM dan Pokja Disabilitas akan menyusun sebuah laporan evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas selama 2 tahun terakhir. Laporan ini nantinya akan dijadikan dokumen yang mendukung kerja-kerja advokasi Pokja Disabilitas dan Komnas HAM demi terciptanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi kelompok Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Hak Hukum Penyandang Disabilitas Mental

Banyak yang menanggapi bahwa disabilitas mental merupakan suatu kutukan, berbahaya dan membahayakan orang lain. Hasil Penelitian Komnas HAM pada 2017 menemukan fakta bahwa banyak sekali panti-panti sosial melakukan pemasungan terhadap disabilitas mental dengan metode yang bermacam-macam.

Peran Bhabinkamtibmas dalam Penanggulangan IntoleransI di Yogyakarta

Selain dikenal sebagai kota pelajar dan budaya, Yogyakarta juga sering disebut sebagai kota yang toleran atau city of tolerance. Namun, tingginya tindakan intoleransi yang belakangan terjadi di Kota Yogyakarta mendorong Komnas HAM menjadikannya sebagai salah satu kota yang akan diteliti peran polisi masyarakatnya melalui Bhabinkamtibmas dalam menangkal radikalisme, esktrimisme dan Terorisme.

Semangat HAM dalam Pemberantasan Terorisme

Dari pemantauan Komnas HAM terhadap penanganan tindak pidana terorisme di 10 provinsi, ditemukan tindakan yang diduga mengabaikan penegakan HAM. Misalnya, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, penyiksaan, sulitnya akses kuasa hukum atau keluarga, dan hak mendapatkan informasi keberadaan terduga teroris.