Perspektif HAM atas RUU Terorisme
Masukan Komnas HAM agar korban terorisme diberikan kompensasi, bantuan psikosial dan medis, telah diakomodasi di dalam RUU Tindak Pidana Teroris,e
Masukan Komnas HAM agar korban terorisme diberikan kompensasi, bantuan psikosial dan medis, telah diakomodasi di dalam RUU Tindak Pidana Teroris,e
OCGJ berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dari negara.
Penelitian didasari oleh kebijakan pemerintah yang memprioritaskan reforma agraria secara nasional.
Diskusi mengerucut pada rekomendasi perlunya Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum pengakuan dan perlindungan MHA.
Penelitian reforma agraria di enam kantor perwakilan Komnas HAM.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.