Dengan memahami ketiga pilar penyusunan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat terwujud suatu sistem perundang-undangan yang merupakan bagian dari hukum tertulis yang saling terkait.
Mediasi Komnas HAM mendorong kepada para pihak yang bersengketa untuk bersama melakukan musyawarah dalam mencari alternatif penyelesaian sengketa sehingga dapat diambil kebijakan yang berperspektif HAM.
Dengan berkembangnya mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang paling diminati. Maka profesi Mediator kian dibutuhkan saat ini. Namun tidak semua orang dapat menjadi Mediator dengan sendirinya, karena dibutuhkan ketrampilan-ketrampilan khusus yang akan mendukung performa seorang Mediator. Hal ini mengingat peran Mediator berperan penting dalam mencapai suatu kesepakatan.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.