Koordinasi Penanganan Kasus Paniai Papua
Peristiwa Paniai harus diungkap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban memperoleh haknya untuk dipulihkan
Peristiwa Paniai harus diungkap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban memperoleh haknya untuk dipulihkan
Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pada 4 Oktober 2013 Sidang Paripurna Komnas HAM memutuskan untuk membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Di Provinsi Aceh.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.