Pengawasan

Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Komnas HAM RI 2014

Sebagaimana telah dimandatkan melalui Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Selain itu Komnas HAM juga bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Berdasarkan keputusan Sidang Paripurna, Komnas HAM juga telah membentuk Pelapor Khusus untuk memantau upaya negara dalam pemajuan, penghormatan dan pemenuhan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Dari hasil pemantauan Pelapor Khusus ditemukan bahwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi dalam kategori forum internum (kebebasan internal) dan dalam kategori forum externum (kebebasan eksternal). Pelaku pelanggaran ini  tidak hanya oleh aktor non-negara, tetapi juga oleh institusi Negara, baik berupa tindakan aktif (by commission) maupun tindakan pembiaran (by omission).

Sejalan dengan tujuan tersebut, Komnas HAM telah melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan. pemantauan, dan mediasi tentang jaminan hak dan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia selama satu tahun terakhir. Dari berbagai kegiatan tersebut, Komnas HAM menemukan:
  • Tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terhimpun baik melalui pemantauan maupun pengaduan masyarakat baik oleh korban maupun oleh kelompok-kelompok pemantau dan pendamping mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Apabila pada tahun 2013, jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM berjumlah 39 berkas, maka pada tahun 2014 ini naik menjadi 67 berkas.
  • Dari kasus-kasus yang diadukan pada tahun 2014 ini, dapat disimpulkan tiga kategori tema pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan: Pertama, tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan pendirian rumah ibadah 30 berkas. Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu 22 berkas. Ketiga, penghalangan terhadap ritual pelaksanaan ibadah 15 berkas.
  • Komnas HAM menemukan bahwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu yang perlu mendapat perhatian paling serius karena baik dari pengaduan yang diterima Komnas HAM maupun dari pemantauan yang dilakukan selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat.
  • Komnas HAM menilai, meingkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum di lapangan di satu sisi dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada sisi yang lain. Keberadaan Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tidak mampu diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Hal ini terbukti, meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di dalam PBM, namun rumah ibadah tetap tidak bisa didirikan.
  • Karena itu, Komnas HAM telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak guna mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan PBM khususnya dalam kaitannya dengan konflik pendirian rumah ibadah. Dari serangkai pertemuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan, keberadaan PBM ini bukannya menjadi dasar hukum untuk solusi atas kebutuhan jemaat mendirikan rumah ibadahnya, tetapi justeru membatasi kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri. Selain itu, PBM ini telah menjadi landasan pikir, sikap, dan tindakan warga dan aparatus negara melakukan tindakan diskriminasi dan tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Komnas HAM juga mengamati bahwa Pemerintah telah melakukan tindakan pengabaian untuk menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yakni:
    1. Pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.
    2. Pengabaian penyelesaian pembangunan mushalla ...di Kota Denpasar Bali.
    3. Pengabaian penyelesaian pembangunan GKI Taman Yasmin Bogor Jawa Barat.
    4. Pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia di Bekasi Jawa Barat.
    5. Pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya Jawa Timur.
    6. Pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.
  • Kasus-kasus di atas adalah kasus-kasus lama yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah. Terlepas dari berbagai kendala yang ada, kasus-kasus lama tersebut telah mengakibatkan terabaikannya hak-hak dan kebebasan beragama warga negara dan secara lebih khusus telah mengakibatkan ketidakpastian nasib bagi korban.
  • Komnas HAM menyimpulkan, masih tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sangat terkait erat dengan keberadaan kebijakan diskriminatif, antara lain Penetapan Presiden Republik Indonesia (PNPS) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 -- KEP-033/A/JA/6/2008 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat; dan sejumlah Perda diskriminatif tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Keberadaan regulasi ini jelas melanggar HAM, karena negara membatasi (melarang) warga negara meyakini agama dan melakukan peribadatannya.
  • Komnas HAM telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah yang tergolong diskriminatif dan melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
  • Berdasarkan pengalaman Komnas HAM satu tahun terakhir, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang dilakukan aparatus Pemerintah Daerah telah diupayakan melalui fungsi pengkajian, pemantauan dan mediasi, namun upaya-upaya tersebut belum sepenuhnya efektif. Karena itu Komnas HAM juga telah memperkuat fungsi peyuluhan dalam bentuk memperbanyak dialog dan pendampingan kepada para aparatus Pemerintah Daerah yang bermasalah. Upaya ini telah berdampak pada semakin kuatnya pemahaman aparatus Pemerintah Daerah mengenai kewajiban negara dalam menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan.
  • Berdasarkan catatan Komnas HAM, sejumlah rekomendasi penyelesaian maupun perlindungan hak dan kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas telah disampaikan kepada para aparatus negara yang berwenang, tetapi tidak mendapatkan respon dan tindak lanjut penyelesaian yang selayaknya.
  • Komnas HAM sangat menghargai komitmen yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan untuk memperkuat penegakan HAM, salah satunya adalah perlindungan dan pemajuan atas Hak Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah. Komitmen presiden tersebut patut diapresiasi dan didukung semua pihak. Karena itulah, Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk menjawab komitmennya dalam bentuk tindakan nyata, antara lain:
    1. Memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.
    2. Mengevaluasi, merevisi atau mencabut berbagai regulasi yang diskriminatif dan melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan.
    3. Mempertimbangkan pentingnya Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai konsekuensi logis dari jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia.
    4. Membentuk Panitia Khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir (1) s/d (3) di atas.


    Jakarta, 23 Desember 2014

    Komnas HAM RI
     

    M. IMDADUN RAHMAT

    Komisioner


     
    Kontak Person:
    M. Imdadun Rahman (08159548906), email: imdadun.rahmat@komnasham.go.id
    Aggota Komnas HAM dan Palapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;

    Jayadi Damanik (081386072754)
    Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan - Komnas HAM.

Short link