Kabar Latuharhary

Menggandeng Polri Membentuk Sdm Penyelidik Komnas HAM

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari kekerasan terhadap kelompok agama dan keyakinan, kekerasan yang timbul akibat kebijakan yang tidak adil, pembunuhan tanpa pengadilan terhadap para terduga teroris, rakyat yang terusir dari tanahnya, kekerasan di tahanan, hingga diskriminasi rasial, serta berbagai peristiwa pelanggaran HAM lainnya yang banyak menjadi sorotan publik. Demikian juga terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang hingga kini belum juga jelas proses penyelesaiannya.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM yang terjadi.  Demikian pula dalam Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM berwenang untuk melakukan penyelidikan pro-justitia atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Hal ini berarti Komnas HAM selama bertahun-tahun sudah melakukan penylidikan Namun demikian secara formal sumber daya manusia (SDM) penyelidik yang dimiliki Komnas HAM masih belum diakui.  

“Kita sudah melakukan pekerjaan ini bertahun-tahun, ini artinya semenjak Komnas HAM berdiri pekerjaan ini sudah ada. Akan tetapi formal penyelidik untuk komnas HAM, untuk karyawan Komnas HAM itu belum pernah dilakukan sampai saat ini, ujar Johan Effendi, Kepala Biro Penegakan Komnas HAM. 

Solusi atas permasalahan ini Komnas HAM membangun komunikasi dengan penegak hukum dalam rangka memperbaiki penyelidik-penyelidik yang ada dan memformalkannya dengan cara memberikan pelatihan penyelidik yang bekerjasama dengan POLRI. Pelatihan bagi para penyelidik Komnas HAM ini   berlangsung selama 2 minggu di Pusat Pendidikan Polisi Reserse dan Kriminal Megamendung sejak tanggal 26 Januari lalu. Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk membangun SDM PEnyelidik Komnas HAM yang tangguh dan memahami karakter instansi.

Seperti yang di paparkan oleh Kepala Biro Penegakan HAM, Johan Efendi “pelatihan ini adalah saran yang tepat untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan para teman-teman penyelidik yang Selama ini kita kenal dan ketahui hanya sebagai pemantau HAM”.

Pelatihan yang diikuti oleh 20 orang calon penyelidik dari Biro Penegakan HAM ini akan menerima materi-materi seputar penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. Pemahaman seputar dasar hukum dalam KUHP dan KUHAP termasuk dalam materi pelatihan. Para peserta juga diberi pengetahun tentang bagaimana melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk kemudian diolah menjadi sebuah resume sebagai dasar untuk penindaklanjuti ke tahap penyidikan. Pengetahuan tentang uji balistik dan teknik-teknik interogasi dan intelejen juga diperkenalkan kepada para peserta sebagai bekal untuk terjun dilapangan.

Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kegiatan penyelidikan merupakan pekerjaan yang tidak bisa dianggap remeh, karena untuk dapat bisa mendorong penuntasan penyelesaian masalah pelanggaran HAM, Komnas HAM harus memperbaiki kualitas administrasi penyelidikan sebagaimana yang di jelaskan dalam KUHAP.

Pemateri di Pusdikpol Reskrim Polri merupakan anggota kepolisian yang masih aktif, sehingga dalam penyampaiannya benar-benar berdasarkan pada pengalaman yang selama ini Polri lakukan. Menurut para peserta, pelatihan ini diharapkan dapat ditingkatkan pada tahap lebih lanjut karena masih banyak pengetahuan yang perlu di serap.

Tentang tahapan lanjutan pelatihan penyelidikan ini, Kepala Biro Penegakan HAM menyampaikan “Pelatihan ini adalah yang pertama, artinya pionir untuk pelatihan penyelidik HAM. Diharapkan tiap tahun sesuai dengan kebutuhan Komnas HAM ini akan selalu kita lakukan untuk tahap dasar, ataupun nanti mungkin kita merasa perlu, karena perkembangan kasus kejahatan atau segala macam di luar itu juga berkembang dinamis. Jadi saya pikir penyelidik juga harus di upgrade secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan eskalasi kasus yang semakn meningkat secara kuantitas maupun kualitas”. moriza
Short link