Kabar Latuharhary

Mootcourt Competition 2015 : Membangun Pemahaman Mahasiswa Fakultas Hukum tentang Praktek Pengadilan HAM di Indonesia

Mootcourt Competition (MCC) atau Kompetisi Peradilan Semu adalah sebuah media penyuluhan HAM yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan Undang-Uundang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang telah dilakukan Komnas HAM sejak tahun 2007. Tujuan kegiatan ini adalah selain Komnas HAM mensosialisasikan undang-undang pengadilan HAM dan yurisprudensi-yurisprudensi internasional terkait pidana internasional, juga memberikan pengalaman praktis pada mahasiswa fakultas hukum dalam beracara di pengadilan terutama terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

Kompetisi yang menyasar mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Indonesia ini membawa mereka belajar menyusun berkas-berkas penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses peradilan atas kasus pelanggaran HAM yang berat. Tahun 2015 MCC kembali dilaksanakan Komnas HAM bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung melalui Mootcourt Society sebagai pelaksana kegiatan. Kompetisi ini dibagi dalam 3 tahap berupa penilaian berkas yang dilakukan pada 9 Februari – 2 Maret 2015, penilaian presentasi pada tanggal 7 Maret 2015 dan simulasi persidangan pada tanggal 11 April 2015. Bertindak sebagai juri dalam ketiga tahapan kompetisi tersebut dari unsur Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Akademisi.

Selain ketiga tahapan kompetisi tersebut, diselenggarakan pula Diskusi Panel dengan tema “Refleksi Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia melalui Pengadilan HAM” pada tanggal 10 April 2015 dengan narasumber Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dan Dosen FH Unpad Dr. Fadillah Agus, SH.MH yang dimoderatori oleh Triyanto dari Komnas HAM. Diskusi Panel dilaksanakan di gedung Graha Sanusi Harjadinata dengan dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa fakultas hukum dari 6 universitas yaitu Universitas Diponegoro, Universitas Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Universitas Syiah Kuala, Universitas Singaperbangsa Karawang dan Universitas Padjadjaran.

Dalam diskusi panel tersebut dibahas tentang pelanggaran HAM yang berat berdasar UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, pengadilan HAM, pertanggungjawaban pelaku, perlindungan korban, kelemahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta persoalan-persoalan yang dihadapi Komnas HAM dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat. Muhammad Nurkhoiron, SSos. MSi (Komisioner/Koordinator Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan) sebagai pemateri pertama dalam paparannya menyampaikan tentang perbedaan ketentuan dan jenis pelanggaran HAM yang berat antara Statuta Roma, UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat, bentuk pertanggungjawaban  individu dan komando, pengadilan HAM dan kelemahan UU No. 26 Tahun 2000, kewenangan Komnas HAM dalam UU No. 26 tahun 2000 sebagai satu-satunya penyelidik dalam pelanggaran HAM yang berat, serta bagaimana penanganan pelanggaran HAM yang berat khususnya pelanggaran HAM masa lalu dan kendala yang dihadapi Komnas HAM dalam penanganannya.

Sementara itu, pemapar kedua Dr. Fadillah Agus, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran) menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada istilah baku tentang pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, pemapar kedua yang merupakan dosen FH Unpad ini juga menyoroti tentang karakteristik pelanggaran HAM yang berat terutama pada aspek korban yang tidak hanya satu, kasus tersebut terjadi pada satu periode waktu, ada unsur perencanaan, keberlanjutan pelanggaran tersebut serta kekerasan yang dilakukan memiliki unsur karakter in-human and degrading. Selain itu, Fadillah juga menekankan dampak dari pelanggaran HAM yang berat, perlindungan terhadap korban dan sanksi bagi pelaku.

Kompetisi Peradilan Semu ini secara keseluruhan diikuti oleh 6 universitas yaitu Universitas Syiah Kuala Aceh, Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Atmajaya Jakarta, Yapertiba Pakanbaru Riau, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Pelita Harapan Jakarta serta STIH Singaperbangsa Karawang sebagai observer. Hasil penilaian Kompetisi Peradilan Semu Pelanggaran HAM yang Berat tahun 2015, untuk kategori kompetisi peradilan Juara I Universitas Diponegoro, Juara II Universitas Indonesia, Juara III Universitas Atmajaya Jakarta. Sedangkan kategori penampilan terbaik, Berkas Terbaik Universitas Diponegoro, Panitera Pengganti Terbaik Universitas Syiah Kuala, Penuntut Umum Terbaik Universitas Diponegoro, Majelis Hakim Terbaik Universitas Diponegoro, dan Penasehat Hukum Terbaik Universitas Indonesia.

Pemberian piala bergilir, piala tetap juara I, II dan III, piala penampilan terbaik serta sertifikat dan hadiah dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron dalam acara penutupan yang diselenggarakan pada tanggal 12 April 2015. Penutupan tersebut sekaligus menandai berakhirnya keseluruhan rangkaian kegiatan Penyuluhan HAM tentang Pelanggaran HAM yang Berat melalui Kompetisi Peradilan Semu Pelanggaran HAM yang Berat kerjasama Komnas HAM dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.*** Adoniati Meyria
Short link