Latuharhary – Koalisi Tim Advokasi Tolak Kriminalisasi melaporkan aksi kriminalisasi yang dialami pegiat lingkungan, Muhammad Miki, ke Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (11/8/2015).
Tindakan tidak menyenangkan ini diterima Miki akibat aktivitasnya mendampingi penolakan warga Kampung Kebon Jambe, Desa Antajaya, Kabupaten Bogor terhadap kehadiran PT. Gunung Salak Rekanusa (PT.GRS) yang melakukan eksplorasi tambang galian C sejak tahun 2014 di beberapa gunung pada kawasan tersebut.
Muhammad Miki sendiri merupakan salah satu warga Desa Antajaya yang juga menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambang galian C. Bersama warga yang lain, ia melaporkan penemuan kabel yang diduga akan digunakan untuk meledakan gunung yang menjadi lokasi tambang. Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih, ia justru ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2015 sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya dengan disaksikan oleh keluarga dan tetangga sekitar.
Penangkapan dilakukan oleh tiga orang berpakaian sipil yang mengaku dari kepolisian. Penangkapan tersebut disertai dengan intimidasi dan tindak kekerasan terhadap Muhammad Miki. Akibat tindakan ini, telah diajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor.
“Ini hal yang sangat krusial bagi pembela HAM. Komnas HAM sendiri, yang saya dengar tengah menginisiasi keberadaan desk pembela HAM, paling tidak kami bisa mengharapkan adanya langkah nyata mengatasi persoalan-persoalan semacam ini. Terhadap kasus ini, kami ingin mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke lapangan sehingga dapat melihat lebih jauh kebenaran peristiwa ini,” Papar Daud yang merupakan salah satu pendamping korban.
Lebih lanjut, Daud menambahkan agar terkait penanganan kasus ini juga dilakukan kunjungan terhadap korban Muhammad Miki yang saat ini mendekam di tempat penahanan.
Pada kesempatan yang sama, Pras yang merupakan salah satu perwakilan Koalisi Tim Advokasi Tolak Kriminalisasi, menyampaikan bahwa upaya penolakan ini harus dilakukan. “Persoalannya, gunung tersebut telah menjadi penghidupan bagi para warga, karena di situlah letak sumber air. Itulah alasan kenapa warga menolak. Kalau nanti dieksploitasi, warga mana mungkin bisa hidup di sana”, jelasnya.
Perlu disampaikan bahwa Koalisi Tim Advokasi Tolak Kriminalisasi merupakan gabungan beberapa lembaga yang mempunyai kepedulian terhadap isu kerusakan lingkungan yaitu LBH Keadilan Bogor Raya, WALHI, JATAM, YLBHI dan Paguyuban Warga Antajaya.
Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Manager Nasution, menerima dan menyambut baik laporan ini. “Bila ada warga yang mengalami intimidasi, segera laporkan karena menyangkut hak atas rasa aman,” tukasnya kepada para pengadu.
Selain itu, Manager juga menambahkan, “Kami akan menyampaikan kasus ini ke Komisioner Siti Noor Laila sebagai Special Rapporteur Human Rights Defender,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Manager didampingi oleh oleh Analis Pengaduan, Nisa Arralinar dan penyelidik Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Vella Okta Rini. (Nur Afifa Fauzia/ Eva Nila Sari)
Short link