Kabar Latuharhary

Warga Batu Ceper Mengadu ke Komnas HAM Soal Ancaman Penggusuran Paksa

Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan perwakilan Warga Batu Ceper terkait kasus penggusuran paksa yang harus mereka alami pada Selasa (29/9/2015).

Penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini diberlakukan terhadap warga yang bertempat tinggal di Jalan Batu Ceper II, V, VI dan VII Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pemprov DKI Jakarta menilai para warga telah menempati lahan milik orang lain kendati telah mendiami kawasan itu sejak puluhan tahun yang lalu.

Polemik terjadi ketika Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menunjukkan kepada warga bukti atas hak kepemilikan tanah. Terlebih selama ini warga mengaku telah mengantongi identitas kependudukan yang sah. “Kami tidak dapat digolongkan sebagai warga liar. Bukan hanya telah menempati lahan yang dipersengketakan selama berpuluh-puluh tahun secara turun temurun, kami juga telah mengantongi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan pembayaran listrik dan pembayaran air. Kami juga telah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” papar salah seorang pengadu.

Selain ketidakjelasan bukti kepemilikan lahan, besaran ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pun dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada para warga. “Ganti rugi yang diberikan tidak sepadan dengan harga tanah yang berlaku di pasaran saat ini. Perlu kami sampaikan bahwa warga hanya mendapatkan ganti Rp.1.250.000,- per meter bangunan, bukan per meter tanah,” jelas pengadu yang lain.

Persoalan semakin rumit ketika di lapangan juga didapati pergerakan mafia tanah. Menurut pengakuan para warga, mafia tanah ini telah berupaya melakukan pendekatan dan bahkan mengintimidasi sejumlah warga agar segera menjual tanahnya sesuai harga yang telah ditawarkan. Akibatnya, sejumlah warga didapati telah menjual tanah milik mereka dengan harga yang tidak sepantasnya.

Desakan juga berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aparat sipil ini bahkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada para warga agar menerima tawaran Pemrov DKI Jakarta. “Jika tidak mematuhi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kami hanya akan menerima uang kerohiman,” lanjut pengadu yang lain.

Upaya intimidasi, menurut pengakuan para pengadu, juga berasal dari Lurah Kebon Kelapa. Pejabat lokal ini telah terlibat secara aktif memperingatkan dan menginformasikan kepada para warga bahwa pada tanggal 10 Oktober 2015 akan dilakukan upaya penggusuran secara paksa yang melibatkan ribuan petugas Satpol PP.

“Kami meminta Komnas HAM untuk dapat memfasilitasi upaya dialog. Kami harapkan upaya ini dapat melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Camat Gambir, Lurah Kebon Kelapa dan Satpol PP. Kami sungguh berharap diberlakukan penundaan penggusuran sebelum terjadi kesepakatan dengan para warga,” urai perwakilan pengadu.

Komisioner Sub Komisi Mediasi, Prof. Dr. Hafid Abbas, mengaku prihatin dengan persoalan yang disampaikan para warga Batu Ceper ini. “Apalagi ganti rugi yang ditetapkan tidak dapat memenuhi rasa keadilan para warga. Kami akan berupaya menjembatani persoalan ini dan mengirimkan tim pemantauan ke lapangan,” ujarnya.

Hafid Abbas pada kesempatan itu, didampingi oleh Staf Analis Pengaduan Lulus Sapto Setiawan dan Staf Pemantauan Vella Okta Rini. (Martin/ Eva Nila Sari)
Short link