Kabar Latuharhary

Komnas HAM Prakarsai Deklarasi Melawan Korupsi

Latuharhary -  Komnas HAM prakarsai deklarasi ‘Melawan Korupsi Dalam Pembangunan Infrastruktur Demi Pemenuhan Hak Asasi Manusia’ yang dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga negara serta LSM dan ormas pada Selasa, 13 Oktober 2015.

Tampak hadir adalah perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas RI), Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI (PUPR RI), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), Indonesi Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TI) dan Madrasah Anti Korupsi.

Deklarasi yang menjadi satu rangkaian dengan kegiatan FGD yang mengangkat tema‘Pemenuhan HAM dan Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Infrastruktur’ itu sesungguhnya bertujuan membangun kekuatan kolektif untuk memerangi korupsi mengingat pelaku korupsi di Indonesia sangatlah variatif. “Diharapkan adanya gerakan berjamaah melawan korupsi baik dari dalam kementerian/ lembaga maupun dari kalangan masyarakat luas. Harus dilakukan penguatan barisan,” ujar Komisioner Maneger Nasution, Pelapor Khusus Komnas HAM untuk isu Korupsi dan HAM.

Beberapa poin deklarasi adalah seluruh elemen bersepakat bahwa kegiatan pembangunan harus mendapatkan pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi sehingga tujuan pembangunan berdimensi HAM akan tercapai. Point penting berikutnya adalah bahwa seluruh eleman bersepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sehingga harus dilawan secara bersama-sama melalui pengawasan, pencegahan dan penindakan.

Perlu diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UN Convention Against Corruption) tahun 2003 pada bulan Maret tahun 2006. Pemerintah meratifikasi konvensi tersebut dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Korupsi.

FGD yang berlangsung interaktif tersebut diakhiri dengan menghasilkan sejumlah kesimpulan, bahwa terkait pembangunan infrastruktur, cukup banyak pemda yang masih merasa ragu dan berakibat pada terhambatnya pembangunan di daerah; pembangunan masih terkendala masalah korupsi; upaya pencegahan sudah dilakukan oleh Bappenas melalui rencana aksi nasional, Kejaksaan RI dengan membentuk Tim Pengawal Kebijakan Pemerintah, dan Transparansi Internasional dengan membuat Fakta Integritas; Pemerintah harus dikelola secara transparan dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan; dan pentingnya komitmen semua elemen dalam rangka mengatasi persoalan korupsi di negeri ini.

Berdasarkan kesimpulan tersebut kemudian dirumuskan langkah tindak lanjut bahwa para perwakilan yang hadir akan terus berkomitmen dan berkoordinasi dalam rangka mencegah dan mengatasi masalah korupsi (terutama dalam pengadaan infrastruktur). Selain itu juga telah disepakati untuk adanya pertemuan tindak lanjut guna membahas berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan masalah korupsi. (Eva Nila Sari)
Short link