Kabar Latuharhary

Sengketa Lahan 8.491 m² Berujung Damai

Latuharhary – Sengketa lahan seluas ± 8.491 m² antara Sdr. Suroto/ Sdri. Natirwati dan PT. Wahid Putra berujung damai, pada salah satu klausul kesepakatan telah disepakati bahwa Sdr. Suroto akan memberikan akses jalan selebar +20 m ke Universitas Kristen Satya Wacana.

Selain itu, pada materi kesepakatan juga telah ditetapkan bahwa penentuan batas tanah di objek akan mengikuti keinginan Sdr. Suroto dengan luas lahan seluas +3.491 m2 dan PT. Putra Wahid Pratama bersedia untuk mengurangi sebagian luas tanah yang dibeli seluas +5000 m2 dikurangi seluas +681 m2, sehingga luas tanah yang dibeli pihak kedua menjadi +4319 m2.

“Yang terpenting keduabelah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan akan bekerja sama di kemudian hari,” kata Nur Kholis, Ketua Komnas HAM pasca pertemuan mediasi terakhir yang bertempat di Hotel Kusuma Sahid Prince Hotel, alamat Jl. Sugiyopranoto 20 – Solo, akhir Juli 2015.

Kesepakatan lain yang telah dihasilkan adalah PT. Putra Wahid Pratama akan membayarkan biaya kompensasi terhadap batu-batu yang telah dipecah di atas lahan +8.491 m2 kepada Sdr. Suroto. Selain itu Sdr. Suroto akan mencabut laporan Polisi Nopol. B/320/X/2014/Reskrim tanggal 22 Oktober 2014. Kemudian juga disepakati bahwa hal-hal lain dan hal-hal yang bersifat teknis akan diatur kemudian secara bersama oleh para pihak melalui musyawarah mufakat, dan jika diperlukan dapat melakukan konsultasi dengan Komnas HAM.

Kasus ini telah diadukan sejak 9 Desember 2014. Sdr. Suroto, kuasa dari Sdri. Natirwati, pada 9 Desember 2014, di kantor Komnas HAM Jakarta telah mengadukan persoalan terkait Sertifikat Hak Milik No. 1010, tahun 1998 an. Natirwati, dengan luas ± 8.491 m², terletak di Dukuh Watu Pencu, Desa Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga.

Disampaikan bahwa pada 2012 terjadi pemerataan atas sebagian tanah tersebut dan perusakan situs batu-batu besar oleh PT. Wahid Putra yang mengakibatkan berkurangnya luas lahan pengadu seluas 681 m². Permasalahan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Sdr. Suroto/ Sdri. Natirwati, dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Pol: SP Lidik/325.c/X/2014, tertanggal 16 Oktober 2014.

Pada 23 – 24 Februari 2015, Tim Subkomisi Mediasi melakukan kunjungan kerja lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengumpulkan info dan keterangan dari para pihak. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa para pihak bersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu bagi Komnas HAM untuk melakukan kunjungan lapangan ke Salatiga guna melihat langsung lokasi sengketa dan memperoleh informasi dan data-data langsung dari pihak terkait.

Pertemuan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 Juni 2015, di Salatiga dan Solo, Jawa Tengah, oleh Tim Mediasi Komnas HAM yang terdiri dari Nur Kholis (Komisioner Komnas HAM/Mediator), Dini Surya Cahyani (Komediator), dan Eri Riefika (Staf Penyusun Rencana Mediasi).

Pertemuan berikutnya  dilaksanakan di Apotik Wahid, Kantor PT. Putra Wahid Pratama pada 25 Juli 2015. Dalam pertemuan hadir Direktur PT. Putra Wahid Pratama, Sdr. Sugiharto Husodo beserta staf Sdr. Iwan dan Tim Komnas HAM.

Dan pada pertemuan selanjutnya dilakukan di bertempat di Hotel Kusuma Sahid Prince Hotel, alamat Jl. Sugiyopranoto 20 – Solo, dihasilkan kesepakatan damai. (Reporter:Didi supandi/ Editor: Eva Nila Sari)
Short link