Kabar Latuharhary

Nelayan Kali Adem Keluhkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Latuharhary – Para nelayan Kali Adem Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara didampingi LBH Jakarta dan KIARA mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Kamis (29/10/2015).

Akibat proyek reklamasi Teluk Jakarta, para nelayan ini terancam kehilangan mata pencaharian. Berdasarkan informasi yang mereka terima, pengembang akan memberlakukan penggusuran pada Senin, 2 November 2015. “Sangat mengganggu kehidupan kami. Kami terancam kehilangan mata pencaharian. Kehidupan kami saat ini pun tidak dapat berjalan seperti biasanya. Sudah satu bulan ini kami tidak dapat mencari ikan,” ujar salah satu perwakilan nelayan.

Akibatnya, masih menurut perwakilan nelayan, pendapatan mereka telah mengalami penurunan secara drastis. Apabila biasanya, mereka dapat memperoleh 30 s.d. 50 kg ikan untuk sekali melaut, saat ini ikan yang bisa mereka peroleh hanya pada kisaran 5 kg ikan, tidak lebih. Bahkan terkadang tidak mendapatkan hasil sama sekali.

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta kabarnya telah mengantongi ijin Gubernur DKI Jakarta pada Desember 2014. Khususnya Pulau G pada kawasan tersebut, akan dijadikan sebagai kawasan komersial yakni Pluit City. Akibat proyek tersebut, sejumlah nelayan harus gigit jari. Tak hanya penghasilan yang berkurang bahkan mereka harus meninggalkan kawasan yang menjadi mata pencaharian mereka selama puluhan tahun tersebut.

Nelayan rajungan dan kerang hijau paling merasakan dampaknya. Jaring dan tiang pancang banyak yang hilang. Hal ini disebabkan oleh beroperasinya kapal penyedot pasir di lokasi yang menjadi tempat mereka mencari nafkah.

Terkait kondisi ini, sesungguhnya para nelayan telah berupaya melakukan perlawanan, baik melalui pengajuan gugatan ke pengadilan atas terbitnya izin reklamasi Pulau G, juga dengan memasang spanduk-spanduk penolakan. Akan tetapi untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak, upaya mereka ini justru berbuah intimidasi. Para nelayan mengaku kerap menerima intimidasi dari aparat Polsek KP3 Sunda Kelapa.

Sesungguhnya mereka tidak menolak kebijakan pembangunan, namun para nelayan ini meminta agar disediakan tempat pengganti. “Kami sesungguhnya berharap agar lokasi pengganti tidak terlalu jauh dari kawasan pantai agar tidak terlalu jauh dari tempat kami mencari nafkah,” lanjut nelayan yang lain.

Menanggapi pengaduan ini, Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Siane Indriani, berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Kelautan, Kementerian Kooordinator Kemaritiman dan Polres Jakarta Utara. Terkait upaya tersebut, para pengadu diminta untuk melengkapi data pengaduan agar dapat dipelajari lebih lanjut. “Kami meminta agar data segera dilengkapi sehingga Tim yang telah dibentuk Komnas HAM untuk mengatasi kasus-kasus relokasi akibat kebijakan pembangunan di DKI Jakarta dapat segera mempelajari,” urai Siane.

Terkait kasus ini, masih menurut Siane, akan dilakukan bedah kasus terlebih dahulu baru kemudian dilakukan peninjauan ke lokasi kejadian. Menurutnya, berdasarkan data awal yang telah diterima Komnas HAM, terdapat indikasi terjadinya pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Dalam audiensi pengaduan tersebut, turut hadir Nisa Arralinar (staf Analis Pengaduan) dan Teny Karnila (staf Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan).(Rprtr: Nur Afifa Fauzia/ Editor : Eva Nila Sari) 
Short link