Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Polres Jakarta Utara Jalin Kerjasama

Latuharhary – Komnas HAM dan Polres Jakarta Utara bersepakat untuk meningkatkan pemahaman HAM bagi petugas Kepolisian dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di kawasan Jakarta Utara yang selama ini terkenal sebagai daerah rawan tindak kejahatan.

Kesepakatan ini kemudian diwujudkan dengan meluncurkan program pengarusutamaan HAM pada pelayanan publik Polres Metro Jakarta Utara. “Kami mengharapkan peluncuran pilot project ini yang diintegrasikan dengan program smart city Pemprov DKI Jakarta, akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan warga Jakarta sadar dan menerimanya dengan baik,” urai Wakil Gubenur DKI Jakarta, Jarot saeful Hidayat acara penandatanganan kesepakatan (MoU) ketiga lembaga tersebut di Polres Jakarta Utara pada Senin, (2/11/2015).

Intensnya kerjasama yang dibangun Komnas HAM dengan pihak Kepolisian bukan tanpa alasan. Pasalnya pasca reformasi, angka pengaduan pelanggaran HAM yang disampaikan ke Komnas HAM setiap tahunnya selalu menempatkan pihak Kepolisian sebagai pihak yang paling banyak diadukan.

“Apabila sebelum reformasi, pelaku pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan adalah TNI, pasca reformasi berubah sama sekali. Khususnya lima tahun belakangan, Polisi adalah pihak yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran HAM,” urai Ketua Komnas HAM, Nur Kholis pada kesempatan yang sama.

Komnas HAM, lanjut Nur Kholis, sesungguhnya sangat mengapresiasi kerjasama ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan di lapangan. Menurutnya, kerjasama ini dapat dimaknai sebagai implementasi dari Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Pendidikan HAM sangat penting bagi aparat kepolisian karena benturan dalam tugas yang mengakibatkan tidak kekerasan sesungguhnya tidak dapat dimaklumi,” tegas Nur Kholis.

Konsep kerjasama ini, sebagaimana respon Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi, merupakan upaya untuk mengembangkan pemahaman terhadap UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa tugas Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “Kami melihat Komnas HAM dapat memberikan dukungan terkait upaya ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, menyampaikan bahwa dirinya cukup terkejut dengan terjalinnya kerjasama ini. Kendati demikian ia menyambut baik kerjasama ini mengingat tantangan Polisi ke depan akan semakin besar, maka profesionalisme harus ditingkatkan. “Polisi sebagai penegak hukum dan penegak HAM, tanpa disadari sering melanggar HAM. Banyak kasus justru menempatkan polisi dalam kondisi berkonflik dengan masyarakat yang  seharusnya dilindungi,” katanya. (Sugeng Sukotjo/Eva Nila Sari)
Short link