Latuharhary – Pusat Studi Gender (PSG) Mahasiswa STAIN Pekalongan melakukan kunjungan ke Komnas HAM. Bukan sekedar menjalin silaturahmi, kunjungan ini terutama ditujukan untuk menimba ilmu mengenai hak asasi manusia (HAM) agar mendapatkan pemahaman secara utuh, kata Andri Maulana selaku ketua rombongan.
“Kunjungan ke Komnas HAM adalah hal penting untuk kami, selain menjalin silaturahmi yang terpenting adalah menimba ilmu mengenai HAM secara umum agar pemahaman HAM kami menjadi utuh,” katanya di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Senin (16/11/2015).
Selain menggali ilmu tentang HAM, Andri juga menyampaikan keinginan lembaganya untuk menjalin kerjasama terutama karena STAIN Pekalongan mempunyai fokus terhadap pendidikan, pengkajian, penelitian dan program pengabdian masyarakat yang berperspektif pada gender. Selain itu, lembaganya juga mempunyai komitmen untuk mensosialisasikan dan merealisasikan kesetaraan dan keadilan gender melalui berbagai kegiatan sebagai wujud sumbangsih terhadap Tri Darma Perguruan Tinggi.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Sudibyanto didampingi Penyuluh Komnas HAM Sri Rahayu. Sudibyanto memberikan gambaran bahwa Komnas HAM adalah lembaga yang menjalankan mandat sejumlah undang-undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dalam rangka menjalankan amanat UU tersebut, Komnas HAM antara lain menjalankan 4 (empat) fungsi yaitu fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan penyelidikan, dan fungsi mediasi. Khusus fungsi penyuluhan, antara lain ditujukan untuk menyebarluaskan wawasan HAM dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM.
Selain mengemban amanat 4 (empat) UU tersebut, Pemerintah Indonesia juga terikat kewajiban untuk mengimplementasikan beberapa Instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, diantaranya The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang bersifat sebagai state obligation atau tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak-hak perempuan.
Surya Erlangga, salah satu peserta rombongan, menanyakan mengenai mekanisme pemilihan komisioner dan wilayah kerja masing-masing komisioner. Demikian pula mengenai isu IPT di Den Haag. Terkait pertanyaan ini, Sudibyanto menyatakan bahwa kewenangan untuk berbicara mengenai IPT adalah menjadi ranah komisioner yang saat ini akan dibahas secara intensif dalam sidang paripurna khusus Komnas HAM. Pada penghujung acara, baik Komnas HAM dan STAIN Pekalongan saling tukar menukar plakat. (Sugeng Sukotjo/Eva Nila Sari)
Short link