Kabar Latuharhary

Berkaca Dari Kabupaten Batang

Latuharhary -  “Sistem dan mekanisme penting dibangun karena dua hal ini yang membuat konsep dan nilai dapat berjalan dengan baik. Terlebih karena partisipasi masyarakat dapat diikat dalam mekanisme yang baku,” tutur Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo pada sesi diskusi pararel tentang pengalaman dan tantangan bagi perwujudan Kota/Kabupaten HAM yang mengangkat tema “Kabupaten dan Kota Yang Terbuka, Akuntabel dan Inklusif” pada Konferensi Nasional Kota/Kabupaten HAM di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Mantan Mayor Angkatan Darat ini mengaku bahwa tiga tahun pertama masa jabatan dilaluinya sendirian, tak banyak pihak yang paham orientasinya dalam memimpin Kabupaten Batang. Rakyat khususnya yang tengah dililit kesulitan telah menjadi prioritasnya. “Semenjak menjabat, setiap hari, selepas shubuh, sebelum sinar matahari menyentuh tanah, saya sudah disodori daftar penduduk paling miskin di daerah saya. Sudah menjadi rutinitas keseharian saya, sebelum bertugas di kantor, saya mengunjungi warga saya tersebut untuk memberikan shodaqoh. Ini berat untuk saya karena setiap hari saya akan dipeluk dengan tangisan oleh orang-orang yang tidak mengenal saya,” ungkapnya.

Kedekatan dengan warganya ini, rupanya terus menerus dibangun dan dikelola oleh Yoyok termasuk terkait pengelolaan anggaran. Berdasarkan pengakuannya, Kabupaten Batang di bawah kepemimpinannya, telah secara rutin melakukan Festival Anggaran. Pada intinya kegiatan ini merupakan upaya menyampaikan pengelolaan anggaran Kabupaten Batang kepada masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengawasan pengelolaan anggaran.

Selain itu, menurut Yoyok, pihaknya telah menandatangani pakta integritas dengan BPK dan Ombudsman RI dalam rangka memperbaiki sistem lelang pengadaan barang dan jasa dengan berkaca pada kabupaten-kabupaten lain yang telah mendapatkan ISO untuk keamanan sistem lelang pengadaan barang dan jasa.

“Di daerah saya, sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan barang dan jasa diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semua stakeholder dikumpulkan guna menandatangani pakta integritas (media, kepala dinas, dst). Selain itu, kami juga melibatkan Universitas Negeri Semarang untuk memberikan penilaian sehingga kegiatan pengadaan menjadi proyek yang kredibel. Mekanisme yang kami terapkan ini telah berbuah manis karena kabupetan kami telah ditunjuk oleh BPKP sebagai pilot project tertib administrasi dan pemerintahan untuk Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.    

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Batang sangat strategis dari sisi ekonomi, karena dilewati oleh jalur perdagangan nasional, jalan pantura. Wilayahnya yang memiliki garis pantai yang terhitung panjang berpotensi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan perikanan maupun pelabuhan kargo untuk barang-barang hasil produksi industri setempat.

Rencana Pemerintah Pusat untuk membangun jaringan transmisi gas bumi dari Cirebon (Jawa Barat) ke Gresik  (Jawa Timur) memiliki potensi tumbuhnya industri besar disepanjang jalur pipa gas tersebut. Pasokan listrik di wilayah Batang juga dapat diandalkan, karena dilewati oleh jaringan SUTET milik PT PLN (persero). Di beberapa wilayah juga memiliki potensi energi hidro yang dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Saat ini, kendati masih dalam lingkaran polemik khususnya terkait pembebasan lahan, proyek pembangkit listrik 2000 megawatt tengah dibangun di Batang.

Wilayah Batang yang sangat luas, dengan sejarah bencana geologi yang hampir tidak ada, ditunjang sumber daya manusia yang melimpah akan menguntungkan bagi investor yang hendak membangun industri di wilayah ini.

Partisipasi Masyarakat
Koordinator Subkomisi Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyampaikan bahwa istilah akuntabilitas harus dilekatkan dengan istilah lain agar suatu daerah dapat dinyatakan ramah terhadap HAM. “Intinya adalah pada partisipasi warga. Warga seharusnya mempunyai akses dalam berpartisipasi dalam kebijakan, diberdayakan, diperlakukan tanpa diskriminasi dan terlibat dalam keterbukaan. Ini tantangan pimpinan daerah level bupati atau walikota,” paparnya pada kesempatan yang sama.

Selain itu, lanjut Nurkhoiron, juga perlu diupayakan untuk menjaga keberlanjutan perubahan di daerah yaitu dengan menetapkan indikator mekanisme antara lain dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) dan menetapkan indikator hasil. “Indikator hasil harus terukur agar perubahan berdampak atau dapat dinikmati oleh warga. Janganlah partisipasi hanya menjadi istilah yang sangat prosedural yaitu sekedar mempublikasikan informasi di media. Harus ada komunikasi dan relasi timbal balik,” ujarnya.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Iman D Nugroho menyampaikan informasi yang patut menjadi catatan. Terkait UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sempat diujicobakan oleh AJI. “AJI melalui perwakilannya di 30 kota di seluruh Indonesia dari Aceh s.d. Papua berkirim surat kepada beberapa lembaga publik untuk meminta sejumlah data. Ternyata responnya cukup mengecewakan, para jurnalis sulit mendapatkan data. Kalau jurnalis yang haknya dilindungi oleh UU saja mengalami persoalan, apalagi masyarakat awam,” ungkapnya.

Ismail Hasani dari Setara Institute menyampaikan informasi yang tidak kalah menarik. Setara Institute telah memunculkan istilah lain dari kota ramah HAM yaitu kota toleran. Pihaknya telah menerbitkan indeks kota toleran pada 16 November 2015. “Dari 94 kota yang kami amati, telah memunculkan 10 kota yang toleransinya tinggi dan 10 kota dengan tingkat toleransi rendah antara lain Kota Depok dan Kota Bogor,” urainya.

Sebanyak 10 kota yang mempunyai tingkat toleransi terbaik adalah Pematang Siantar, Salatiga, Singkawang, Manado, dan Tual. Selain itu, ada juga Sibolga, Ambon, Sorong, Pontianak, dan Palangkaraya.

3 (tiga) alat ukur yang digunakan dalam penilaian adalah regulasi pemerintah daerah (termasuk tindakan dan kebijakan pemda), favoritisme (kedekatan dengan kelompok tertentu) dan regulasi sosial yang diterapkan (yaitu praktik-praktik sosial di masyarakat apakah telah mencerminkan kebebasan dan toleransi). “Demografi agama menjadi salah satu indikator penilaian karena kami juga memperhatikan intensitas pluralitas di kota-kota tersebut,” katanya.

Menutup sesi diskusi, Direktur Program TII M. Ilham Saenong, selaku fasilitator diskusi menyampaikan bahwa tata kelola kota/kabupaten yang terbuka, akuntabel dan inklusif bukan hanya sekedar menjadi prosedur teknis namun terutama terdapat ruang publik yang terbuka. “Penting sekali agar dialoq dibangun dan memaksimalkan aspirasi warga untuk daya dorong perubahan,” tukasnya. (Eva Nila Sari)   
Short link