Kabar Latuharhary

Menggagas Museum HAM di Indonesia

Latuharhary - Indonesia masih tersandera dengan persoalan masa lalu. Betapa tidak, tidak satu pun kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu terselesaikan secara hukum kendati telah dilakukan penyelidikan. Silih bergantinya presiden sejak momentun reformasi 1998, belum juga mampu menuntaskan agenda besar ini. Pemerintah rupanya memilih untuk tidak berkutik memberikan rasa keadilan dan pemulihan kepada para korban kendati kebenaran telah menjadi begitu terang benerang. Tak ayal lagi,  Indonesia masih memiliki beban masa lalu yang begitu berat.

“Indonesia masih tersandera dengan persoalan masa lalu terkait pelanggaran hak asasi manusia. Sudah tujuh kasus yang telah dituntaskan penyelidikannya oleh Komnas HAM, namun hingga hari ini masih menggantung. Padahal sebuah negara akan kuat hanya apabila dibangun dengan kejujuran,” kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis pada peluncuran Museum Rekoleksi Memori dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional di Taman Ismail Marzuki (TIM), Senin (7/12/2015).

Lebih lanjut, Nur Kholis menyatakan, bahwa menjadi keharusan untuk mengupayakan cara lain terutama dalam rangka memastikan kepada publik bahwa sesuatu telah terjadi di masa lalu dan inilah kebenaran yang sesungguhnya. “Museum adalah media untuk menyampaikan hal ini, menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya kepada publik. Patut diapresiasi karena mengupayakan kebenaran dengan cara non violance,” paparnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada peringatan Hari HAM Internasional di TIM, Kamis (10/12/2015), menandaskan bahwa pembangunan bukan hanya dari sisi ekonomi, namun juga membangun harkat dan martabat kemanusiaan. “Kita harus mampu menjawab tantangan sejarah dan membuka diri bahwa ada hal-hal yang harus kita koreksi termasuk kelalaian negara,” katanya.

Sidarto Danusubroto, anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang sempat menjabat sebagai Ketua MPR RI ini, menyampaikan bahwa sejumlah negara-negara di dunia yang memiliki sejarah kelam cukup punya komitmen dan keberanian untuk membangun museum HAM. Sebut saja Argentina, Kamboja, Chili, Afrika Selatan. “ Bangsa kita harus menjadi bangsa yang bermartabat,” tukasnya pada diskusi yang mengangkat tema Rekoleksi Memori: Refleksi 70 Tahun Perjalanan Bangsa dalam Perwujudan Hak Asasi Manusia dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional di TIM, Kamis (10/12/2015).

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tingkat peradaban suatu bangsa sangat ditentukan oleh penghargaannya terhadap masa lalu. “Ini sangat penting sebagai modal dan moral untuk membangun masa depan suatu bangsa. Persoalannya, kita termasuk bangsa yang kurang menghargai masa lalu/sejarah. Sejarah bangsa ini sesungguhnya sangat panjang, namun banyak yang tidak tercatat,” katanya.

Kendati demikian Jimly tetap memandang penting peran Komnas HAM dalam mendorong pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. “Hak harus diupayakan karena dalam struktur negara kita, yang di kedepankan adalah kolektivitas, maka hak harus diperjuangkan agar mencapai keseimbangan. Selain itu, penegakan HAM tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah karena nuansa politik yang kental. Bangsa ini membutuhkan lembaga independen seperti Komnas HAM,” paparnya.

Arsitek muda Indonesia Stephanie Larassati menambahkan bahwa generasinya menolak untuk melupakan kebenaran masa lalu dan museum adalah cara tanpa kekerasan yang dapat ditempuh untuk mengingatkan generasi muda perihal kebenaran yang sesungguhnya terjadi. “Kami generasi muda menolak lupa. Kami tidak mengetahui kebenaran dan tidak mempunyai cara untuk mengetahuinya. Museum adalah wadah untuk mengumpulkan kebenaran dan menyampaikannya kepada publik khususnya generasi muda,” katanya.

Seperti disampaikan oleh pakar hukum Jimly Asshiddiqie, di atas kertas konstitusi Indonesia telah meratifikasi semua instrumen HAM internasional. Bahkan, lanjut Jimly, UUD 1945 tergolong konstitusi yang paling modern di seluruh dunia. “ Tapi itu hanya di atas kertas, untuk praktik yang lebih baik diperlukan pembinaan,” katanya.

Perlu disampaikan bahwa berbagai mekanisme dalam rangka menuntaskan berbagai kasus-kasus HAM masa lalu telah diupayakan. Sebut saja pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Lalu penerbitan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memuat mandat pembentukan KKR dan sebagai sebuah mekanisme alternatif penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Kemudian penerbitan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR). Melalui UU ini, pelanggaran HAM berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai HAM sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional.

Namun pada akhir 2006, Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan pemohon dan membatalkan secara keseluruhan UU No. 26 Tahun 2000 karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan itu mengembalikan posisi pengungkapan dan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu kembali ke titik nol.

Angin segar sempat berembus ketika April 2015 pemerintahan Presiden Joko Widodo -- diwakili Menteri Koordinaror Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan HAM, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kepolisian RI (Kapolri), dan Jaksa Agung – bersepakat dengan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sejumlah kasus yang akan segera ditindaklanjuti adalah kasus-kasusyang telah melalui proses penyelidikan Komnas HAM, yaitu kasus 1965, kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penembakan misterius (Petrus), penghilangan orang secara paksa, dan kerusuhan Mei 1998. Sayangnya, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Pada Agustus 2015 lalu, sesungguhnya telah terpilih 42 calon Anggota KKR Nasional yang kemudian diserahkan kepada presiden untuk dipilih menjadi 21 anggota.

Di tengah keterpurukan upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, masyarakat rupanya telah mengupayakan keadilannya sendiri. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi para korban kejahatan kemanusiaan 1965 diam-diam bergulir melalui International People’s Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional yang digelar pada 10 s.d. 13 November 2015 lalu di Den Haag, Belanda. Dalam sidang yang mendapat banyak kecaman dari dalam negeri itu, Pemerintah Indonesia dituntut bertanggung jawab atas genosida dan kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan pada 1965 dan sesudahnya. Diperkirakan satu juta orang telah terbunuh, ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses pengadilan, diasingkan dan dihilangkan.

Tahun 2015 telah berakhir, namun kita tidak boleh berhenti mengingatkan dan mendesak segenap elemen bangsa untuk melunasi utang sejarahnya, dengan berbagai cara yang mungkin. (Eva Nila Sari)
Short link