Kabar Latuharhary

Pelatihan HAM bagi Penyidik dari 32 Polda

Komnas HAM bekerjasama dengan Divisi Hukum Polri, pada Rabu 27 April 2016 di Wisma PKBI Jakarta, mengadakan Pelatihan Hak Asasi Manusia kepada para penyidik dari 32 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Pelatihan tersebut adalah salah satu implementasi dari kerjasama antara Ketua Komnas HAM dan Kapolri yang telah ditandatangani dalam bentuk Memorandum of Understanding pada tahun 2011.

Pelatihan dibuka oleh Kepala Divkum Polri Irjen. Setyo Wasisto, SH dan Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi, dihadiri oleh Kabag HAM Kombes. Solichin dan jajaran, serta pejabat struktural Bagian Pendidikan/Penyuluhan Komnas HAM dan para fungsional Penyuluh Komnas HAM.

Sesi pagi pelatihan tersebut diisi dengan paparan narasumber yaitu Dianto Bachriadi dan Brigjen. Pol. Purn. Dr. Panggabean (Mantan Wakadivkum Polri). Kedua narasumber memaparkan dari perspektif masing-masing terkait dengan kondisi ideal aparat Polri dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Kepolisian.

Dianto menyampaikan tentang fenomena banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja Polri ke Komnas HAM, dimana berdasarkan data pengaduan, menempati urutan yang pertama selama beberapa tahun terakhir. Namun demikian, banyaknya pengaduan tersebut bukan berarti telah terjadi banyak pelanggaran HAM oleh aparat Polri, karena memerlukan analisis dan pendalaman lebih lanjut. Sedangkan Brigjen. Purn. Panggabean menyampaikan tentang Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri, dimana secara normatif sudah sangat memadai, namun masih sangat kurang dalam implementasinya di lapangan. Berdasarkan UU Kepolisian, Polri memegang sekitar 56 kewenangan. Dengan adanya pelatihan yang singkat ini, paling tidak para peserta yang merupakan perwira menengah di Reskrimum Polda dapat menjadi motor penggerak guna mengimplementasikan norma dan prinsip HAM sesuai dengan kewenangan di unitnya masing-masing, khususnya bagian reserse kriminal umum.  

Pada sesi kedua, dilakukan diskusi kelompok dimana masing-masing kelompok membahas tentang kasus-kasus yang pernah ditangani Komnas HAM diantaranya kasus penyerbuan aparat Polisi di Kampus Unas pada 2008, peristiwa Cikeusik Banten (Ahmadiyah) kasus penertiban tanah “Mbah Priok” di Jakarta Utara, dan kasus “Sape” Bima NTB. Masing-masing kelompok diminta untuk menelaah tentang bentuk pelanggaran HAM di dalam kasus tersebut, mengidentifikasi pelaku dan korban, dan bagaimana penanganan kasus dari perspektif petugas reserse yang berbasis pada HAM.

Secara umum, pelatihan berlangsung dengan lancar, di mana peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi sampai sore harinya. Pembelajaran dari pelatihan tersebut adalah adanya refleksi dari aparat Polri atas berbagai kasus yang penah terjadi dan bagaimana sebaiknya aparat Polri bersikap/menanganinya sehingga meminimalkan atau menghindari potensi pelanggaran HAM. Wawasan dan pola pikir yang terbuka (open mindset) bagi setiap anggota Polri menjadi salah satu kunci bahwa banyak tuntutan dan harapan masyarakat yang tinggi pada Polri sehingga diperlukan pembenahan dan peningkatan kinerja Polri secara kontinyu, diantaranya dengan menerapkan prinsip dan standar HAM. Selain itu, aparat Polri harus mampu terbuka atas segala saran dan kritik untuk menuju pada peningkatan kualitas pelayanan pada publik sehingga mampu menjadi polisi yang professional dan dipercaya masyarakat.

Beberapa isu penting yang perlu pendalaman dalam kegiatan lebih lanjut adalah definisi dari pelanggaran HAM bagi aparat Polri, batas-batas kewenangan penggunaan kekerasan oleh aparat Polri yang diperkenankan dalam koridor HAM, dan mengimplementasikan Perkap No. 8/2009 sesuai dengan konteks di wilayah masing-masing sehingga lebih praktis dan bermanfaat dalam tugas dan pelaksanaan kewajiban Polri dalam menegakkan dan melindungi HAM.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan sambutan penutupan dari Kadivkum Polri oleh Kombes Solichin selaku Kabag HAM Polri dengan harapan pelatihan memberikan manfaat bagi para peserta dan Polri secara umum.
Short link