Kabar Latuharhary

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Tanjung Balai dan Desa Lingga

Latuharhary – Komnas HAM akan menyelidiki peristiwa pengrusakan dan pembakaran sejumlah tempat ibadah di Tanjung Balai pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari (29 s.d. 30 Juli 2016) oleh sekelompok massa dan peristiwa amuk massa dan kekerasan aparat di Desa Lingga pada hari Jumat (29 Juli 2016). Tim Komnas HAM akan menuju ke lokasi kejadian dan melakukan kegiatan pemantauan dan penyelidikan pada hari Rabu s.d. Jumat, 3 s.d. 5 Agustus 2016.

“Komnas HAM menaruh perhatian dan akan merespon dua peristiwa tersebut yang baru-baru ini banyak mendapat sorotan publik,” tukas Natalius Pigai, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjung Balai dan Desa Lingga di Komnas HAM pada Senin 1 Agustus 2016.

Menurut Natalius, keputusan untuk melakukan kegiatan pemantauan dan penyelidikan ini telah melalui proses pengamatan dan pengkajian atas berbagai bukti awal yang telah dimiliki oleh Komnas HAM. “Sesuai kewenangan Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka pada hari ini Senin 1 Agustus 2016, Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan kegiatan pemantauan dan penyelidikan di lapangan atas dua kasus tersebut,” ungkapnya.

Kegiatan pemantauan ini, lanjutnya, ditujukan untuk 1) Melihat adanya jaminan perlindungan warga negara oleh pemerintah, 2) Memastikan adanya proses hukum yang non diskriminatif, objektif, imparsial dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak khususnya para korban, dan 3) Mendorong adanya reintegrasi sosial berbagai komunitas terkait.  

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu Komnas HAM RI menaruh perhatian dan akan merespon dua peristiwa yang baru-baru ini banyak mendapat sorotan publik tersebut.  

Seperti diketahui, sejak hari Jumat (29 Juli 2016) malam hingga Sabtu (30 Juli 2016) dini hari kerusuhan melanda Tanjungbalai. Sekelompok massa melakukan pengrusakan di beberapa tempat ibadah dan pembakaran sejumlah kendaraan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Sebanyak tujuh warga dikabarkan telah diamankan di Polres Tanjung Balai karena melakukan penjarahan.

Sementara di Karo, kerusuhan terjadi saat program relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, pada hari Jumat (29 Juli 2016). Satu orang telah dinyatakan tewas dalam kericuhan tersebut. (Eva Nila Sari)
Short link