Kabar Latuharhary

Warga meminta Perlindungan Komnas HAM

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima dan menangani pengaduan masyarakat dari Desa Olak-Olak Kubu dan desa lainnya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang tengah berkonflik dengan PT. Sintang Raya.

Pada  1 Agustus 2016, ratusan warga dari Desa Seruat II, Desa Mengkalang, Seruat III, Sui Selamat, Pelita Jaya, Ambawang, Olak-Olak Kubu, dan Dabong, yang juga disertai anak-anak dan balita, mendatangi kantor Komnas HAM Perwakilan Kalbar di Pontianak untuk meminta perlindungan. Masyarakat meminta perlindungan karena aparat kepolisian melakukan penyisiran (sweeping) di desa sehingga menimbulkan rasa takut dan teror.

Hal tersebut diduga sebagai buntut dari aksi masyarakat yang menolak kehadiran perusahaan. Di sisi lain, pihak perusahaan melaporkan masyarakat dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di dalam lahan konsesinya.

Atas peristiwa tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalbar, Kasful Anwar, lantas berkoordinasi dengan pejabat Polda Kalbar agar tindakan sweeping tersebut dihentikan. Dalam pertemuan dengan Wakapolda Kalbar yang disertai para pejabat utama pada 1 Agustus 2016, Wakapolda membantah adanya sweeping dan menjamin hak atas rasa aman masyarakat dan meminta masyarakat kembali ke rumahnya.

Kronologi konflik

Konflik antara masyarakat dengan PT. Sintang Raya terjadi karena perusahaan diduga telah melakukan penyerobotan lahan dibeberapa desa, yaitu Desa Seruat II, Desa Mengkalang, Seruat III, Sui Selamat, Pelita Jaya, Ambawang, Olak-Olak Kubu, dan Dabong.

Sebelumnya, PT. Sintang Raya beroperasi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha dari (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor HGU 04/2009 tanggal 05 Juni 2009 seluas 11.129,9 Ha yang berlokasi di Desa Seruat II, Seruat III, Mengkalang Jambu, Mengkalang Guntung, Sui Selamat, Sui Ambawang, dan Desa Dabong. Namun diduga, di dalam mendapatkan tanah untuk usahanya tersebut, tidak disertai dengan proses dan kegiatan pembebasan lahan sebagai diatur di dalam Undang-Undang tentang Perkebunan.

Atas konflik lahan tersebut, masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor: 36/6/2011/PTUN PTK tanggal 09 Agustus 2012, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Sintang Raya, batal. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 22/B/2013/PTUN JKT pada tanggal 31 Juli 2013, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 550K/TUN/2013 pada tanggal 27 Februari 2014 yang menolak permohonan kasasi dari PT. Sintang Raya.

Namun ternyata, Putusan pengadilan tersebut belum dieksekusi. Sehingga, masih terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Komnas HAM akan menangani konflik ini sebagaimana mandat yang diberikan oleh Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dengan melakukan pemantauan/penyelidikan, berkoordinasi dengan kantor pusat Komnas HAM di Jakarta Pusat.

Sumber foto: www.pontianakpost.com
Short link