Kabar Latuharhary

Komnas HAM Memberikan Pelatihan Bagi Penyidik Polri

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengadakan pelatihan HAM untuk para anggota Polisi pada 21 Juni 2016.

Satuan yang mendapat pelatihan saat ini adalah anggota reserse kriminal narkoba. Para peserta adalah para perwira menengah yang memimpin dan bertugas pada satuan Reskrim Narkoba di berbagai kepolisian daerah di seluruh Indonesia.

Pelatihan ini merupakan bentuk dukungan Komnas HAM dalam reformasi Polri. Berdasarkan Tap MPR RI No. VII Tahun 2000 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polri berpisah dari TNI.

Untuk melepaskan spirit militer itu, Polri melakukan reformasi melalui perubahan kurikulum, sistem pendidikan, pola rekrutmen, perubahan uniform hingga menerapkan cara-cara mutakhir yakni Pemolisian berbasis masyarakat yang diterapkan di Papua, NTT, Surabaya, Yogyakarta dan Bekasi.

Saat sambutan pembukaan pelatihan Bambang Suwadi, selaku Kepala Biro Bantuan Hukum Polri menyatakan, “ reformasi Polri berlangsung on the track. Namun demikian, reformasi ini mesti terus didorong dengan berbagai upaya akselerasi. Komnas HAM mendukung reformasi pendidikan POLRI dalam bentuk kerjasama pelatihan melalui Divisi Hukum Mabes (Polda), Lemdikpol (Tenaga Pengajar), Sespim Polri – yang akan diperluas.”

Dalam reformasi pelaksanaan tugas Kepala Kepolisian RI telah mengesahkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi HAM. Melalui Perkap ini diharapkan Hak Asasi Manusia tidak lagi menjadi sesuatu yang baru atau bahkan sesuatu yang asing bagi seluruh Anggota Polisi di Indonesia. Karena bagaimanapun, Kepolisian Indonesia telah menjadi bagian dari Polisi internasional dimana prinsip-prinsip HAM menjadi salah satu landasan dalam menjalankan fungsinya.

Delapan tahun sejak disahkannya Perkap tersebut, belum nampak dengan jelas perubahan yang terjadi dalam internal Polri khususnya dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat maupun dalam menjalankan pelayanannya pada masyarakat.

Hal ini dibuktikan pada data pengaduan Komnas HAM, selama lima tahun terakhir, menempati posisi tertinggi sebagai pihak yang diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Tingginya laporan pengaduan masyarakat dinilai wajar karena memang anggota Kepolisian-lah yang sehari-hari melayani masyarakat.

Berdasarkan aduan yang dilaporkan kepada Komnas HAM, dugaan tindakan pelanggaran HAM diantaranya dilakukan oleh penyidik baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Tindakan penyidik memang sangat rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia hal ini karena tindakan penyidikan khususnya tindakan upaya paksa sejatinya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Namun oleh karena penyidik mempunyai dasar hukum untuk melakukan tindakan itu, maka terjadi pengecualian.

Kerentanan penyidik dalam pelanggaran HAM di karenakan penyidik tidak memahami maupun tidak mematuhi instrumen yang berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sehingga penyidik menyimpang dari aturan tersebut.

Mendasari pada persoalan tersebut, menjadi cukup penting memang bagi penyidik Direktorat Narkoba untuk segera memahami kembali serta mempraktekkan dalam pelaksanaan tugas baik proses penyelidikan maupun penyidikan berkaitan dengan instrumen-instrumen baik internasional maupun nasional yang mengatur tentang HAM.

Semoga ke depan Polri khususnya para anggota penyidik kriminal narkoba semakin profesional dan mendasari tugas fungsinya dengan nilai-nilai HAM. (Banu)
Short link