Kabar Latuharhary

Kerjasama Penanggulangan Terorisme Berbasis HAM

Pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perhatian Komnas HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Komnas HAM mempunyai mandat untuk memastikan bahwa hak-hak setiap orang -termasuk mereka yang diduga teroris-dijamin oleh negara. Sedangkan BNPT bertugas untuk melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dan menindaknya dengan berkoordinasi bersama Polri.

Atas dasar kepentingan itulah, diadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat dengan Kepala BNPT Komjen. Pol. Suhardi Alius. Penandatanganan dilakukan di Kantor BNPT di Bogor pada Kamis, 18 Agustus 2016.

Di dalam MoU tersebut disepakati bahwa kedua lembaga akan bekerjasama dalam menanggulangi tindak pidana terorisme berbasis pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Prinsip due process of law harus dikedepankan dalam penanggulangan teror.

Kerjasama tersebut selain meliputi kegiatan pencegahan dalam bentuk pelatihan tentang deradikalisasi teroris berbasis pada HAM, juga kerjasama pemantauan supaya koridor HAM terjamin selama penindakan tindak pidana teror dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak ragu di dalam menindak setiap pelaku teror karena sudah mengetahui batasan-batasan HAM yang diatur di dalam instrumen HAM baik nasional maupun internasional.

Hal ini karena pada dasarnya, tindakan teror adalah bentuk pelanggaran HAM khususnya hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. BNPT sebagai lembaga negara, bertugas untuk memastikan bahwa hak warga yang terancam oleh tindakan teror akan terdilindungi.
Short link