Kabar Latuharhary

Ketua Komnas HAM: Tegakkan Legitimasi Moral!

Upacara bendera memeringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 di halaman Komnas HAM berlangsung dengan khidmat. Bertindak selaku Inspektur upacara Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat.

Selain dihadiri oleh komisioner dan staf Komnas HAM, upacara juga dihadiri oleh komisioner dan staf Komnas Perempuan.

Selain menyampaikan materi tentang refleksi kemerdekaan, dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa Komnas HAM diantara institusi HAM nasional lain, mempunyai legalitas hukum yang tinggi yaitu Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagai lembaga pengawas, maka Komnas HAM harus lebih baik daripada lembaga yang diawasi, bukan sebaliknya. Komnas HAM berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan ke publik setiap kegiatan, output, dan hasil-hasilnya.

Imdadun menyampaikan bahwa Komnas HAM berdiri di atas legitimasi moral, sehingga harus dijaga dan ditingkatkan kepercayaan publik pada Komnas HAM. Tanpa itu, Komnas HAM akan terkubur oleh jaman. Komnas HAM harus mampu bertindak secara transparan dalam segala aspek dan menjunjung tinggi moral serta akuntabilitas.

“Atas status “Disclaimer” terhadap Komnas HAM sesuai dengan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah dilakukan langkah-langkah pembenahan melalui pembentukan Tim yaitu Dewan Kehormatan dan Tim Pemeriksaan Internal,” tegas Imdadun.

Tim bekerja untuk melakukan tindakan yang diperlukan dan membenahi kelembagaan Komnas HAM secara menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik.

Atas penjelasan dari Ketua Komnas HAM tersebut, segenap jajaran Komnas HAM mengapresiasinya dan wajib untuk bekerja sama dalam gerbong yang sama untuk membenahi lembaga supaya lebih baik dan lebih kredibel.
Short link