Kabar Latuharhary

Tim Komnas HAM Turunkan Relawan Ajak DPO Kelompok Santoso Serahkan Diri

Komnas HAM dengan dukungan beberapa pihak seperti Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), PP Muhammadiyah, tokoh-tokoh masyarakat Poso (LSM, aktivis, agama, masyarakat) akan ikut serta membantu aparat menurunkan Tim Relawan dalam misi kemanusiaan untuk mengajak DPO kelompok Santoso agar segera menyerahkan diri.

“Tadi pagi kami telah bertemu dengan Kapolri (Kapolri Jenderal Polisi Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D), dan beliau telah menyampaikan dukungannya terhadap rencana kami menurunkan DPO kelompok Santoso yang tersisa. Beliau juga telah menyampaikan apresiasinya terkait upaya ini,” ungkap Siane Indriani, Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM kepada puluhan jurnalis di Ruang Pengaduan Komnas HAM pada Selasa 9 Agustus 2016.

Siane mengungkapkan bahwa Tim Relawan ini akan diturunkan pasca penandatangan MoU antara Komnas HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Setelah itu, MER-C akan menurunkan relawan dan mendiriman posko. Dalam masa ini, kami harapkan Operasi Tinombala tetap berjalan dengan mekanisme yang lebih perfsuasif dan simpatik agar para DPO ini dapat turun dengan nyaman dan sukarela,” paparnya.

Bersamaan dengan itu, katanya, Tim Evaluasi Penanganan Terorisme  (Tim 13) akan melakukan koordinasi dengan Forum Masyarakat Poso. “Kami juga akan memastikan amnesti atas DPO ini karena hal ini telah sekian lama dimintakan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Joserizal Jurnalis menyampaikan bahwa MER-C akan menempatkan sejumlah relawan terkait upaya persuasif meminta para DPO Kelompok Santoso turun. “Apabila diperlukan, kami akan masuk ke hutan, menjemput dan membawa turun para DPO. Tentu saja apabila upaya lain mengalami kebuntuan,” papar pendiri MER-C ini.

Pria kelahiran Padang ini menyampaikan bahwa pihaknya terutama akan mengirimkan relawan perempuan yang berperan sebagai dokter, perawat dan tenaga non medis guna memberikan perawatan kesehatan. Jumlah para DPO ini mencapai 16 orang dan 2 di antaranya adalah perempuan. “Minggu depan kami akan ke lokasi untuk mencari posko dan langsung mengirim relawan ke lokasi. Kami dulu sempat mempunyai poliklinik di Poso tapi terpaksa kami tutup akibat kendala biaya,” lanjutnya.

Bambang Widodo Umar menyampaikan bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap penanganan keamanan di Indonesia. “Perlu dirumuskan masukan untuk Kapolri dan BNPT baik berupa strategi taktis maupun teknis dalam rangka penanganan teroris dan konflik di lapangan agar masyarakat tidak lagi apatis. Kami harapkan agar hal-hal yang mencederai reputasi pihak kepolisian, dapat dihindarkan dan tidak terjadi lagi,” katanya.

Perlu disampaikan bahwa pada 25 s.d. 29 Juli 2016, Tim melakukan pemantauan ke Poso Sulawesi Tengah, sebuah  kawasan yang terus menerus mengalami konflik sejak 1998 hingga saat ini. Tim terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama bertugas melakukan evaluasi terhadap efektifitas Operasi Tinombala serta dampaknya pada masyarakat sekitar. Operasi Tinombala merupakan operasi gabungan TNI-POLRI yang ditujukan untuk mencari dan menangkap Santoso dan kelompoknya.

Sementara kelompok kedua bertugas mewawancarai keluarga terduga teroris, mantan narapidana teroris, eks kombatan, saksi-saksi terkait kasus-kasus terorisme, dan tokoh-tokoh masyarakat. Kelompok ini juga bertugas menelisik kembali peristiwa konflik keagamaan di masa lalu yang tidak dapat dipungkiri menjadi bagian dari sejarah yang ikut mempengaruhi munculnya stigma terorisme di Poso.

Kedatangan tim ke Poso tidak secara kebetulan karena sebelumnya telah terjadi peristiwa tertembaknya pimpinan terduga teroris Santoso setelah menjadi incaran aparat selama lebih dari 6 tahun dalam berbagai operasi yang digelar di Poso.

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan pada pernyataannya tanggal 22 Juli 2016 sempat menyampaikan adanya kemungkinan pemberian amnesti maupun abolisi bagi Kelompok Santoso yang tersisa apabila mau menyerahkan diri. Hal ini menurut Luhut karena pemerintah akan lebih mengedepankan pendekatan kultural dan agama ketimbang represif.

Terkait pernyataan Luhut ini, Komnas HAM menyambut baik, mengapresiasi dan mendukung pernyataan tersebut karena menunjukkan bahwa pemerintah mulai lebih merespon tuntutan masyarakat Poso yang telah disampaikan sejak lama. Terlebih mengingat Poso memiliki sejarah panjang konflik SARA sehingga perlu mendapatkan perhatian dan keadilan terutama terkait stigma terorisme yang selama ini melekat.

Oleh karena itu Komnas HAM akan mengambil bagian dan ikut membantu proses penyerahan diri sisa-sisa DPO yang saat ini berjumlah kurang lebih 16 orang terutama untuk memastikan agar mereka diperlakukan secara manusiawi dan adil.

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan jaminan amnesti dan abolisi bagi Kelompok Santoso yang menyerahkan diri sebagaimana dukungan yang besar dari masyarakat Poso agar rencana amnesti dan abolisi itu dapat diwujudkan.

Hasil pemantauan Poso

Hasil pemantauan Tim Evaluasi Penanganan Terorisme  (Tim 13) di Poso menunjukkan adanya pengakuan dan bukti-bukti atas tindakan penangkapan yang menyebabkan kematian,  penangkapan dengan penyiksaan terhadap para terduga hingga mengalami luka-luka fisik dan trauma, penangkapan tanpa proses hukum yang adil, penyiksaan dalam proses pembuatan BAP, dan penyiksaan terhadap terduga yang menyerahkan diri (ingkar janji).

Perlakuan semacam inilah yang kerap kali terjadi selama bertahun-tahun. Kejadian-kejadian ini telah menimbulkan dendam dan ketidakpercayaan masyarakat (termasuk pihak keluarga, kerabat dan teman dari para terduga terorisme), pada aparat kepolisian. Bahkan telah menyebabkan apatisme pada upaya pemberantasan terorisme di Poso.

Selain itu, hasil pemantauan Tim di lapangan juga mendapatkan fakta bahwa terorisme di Poso memiliki keterkaitan yang erat dengan dendam akibat konflik bernuansa SARA yang telah menimbulkan banyak korban jiwa. Tragedi Walisongo 28 Mei 2000 yang mengakibatkan 200 korban tewas, hingga kini masih membekas karena perasaan ketidakadilan khususnya bagi kalangan muslim, yang selanjutnya mengalami stigma sebagai teroris.  Santoso dan Basri termasuk saksi mata peristiwa tersebut dan tak sedikit dari kerabat mereka yang ikut menjadi korban.

Sebelumnya Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 s.d. 8 Juni 2016 telah membentuk Tim Evaluasi Penanganan Terorisme yang beranggotakan 13 orang tokoh masyarakat yaitu Dr. M Busyro Muqoddas, SH.M.Hum , Prof.DR. Bambang Widodo Umar, Dr (Hon) Ir. KH Salahudin Wahid, Dr. Trisno Raharjo, SH, M. Hum, Ray Rangkuti, Dahnil Azhar S, Haris Azhar, Siane Indriani, Prof. Hafid Abbas, Dr. Manager Nasution, Prof. Franz Magnis Suzeno, Magdalena Sitorus, Prof. Todung Mulya Lubis, dll.

Tim dibentuk atas desakan masyarakat setelah kasus tewasnya terduga teroris Siyono di tangan Densus 88. Tim bertugas melakukan monitoring, analisis dan evaluasi terkait penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Tim juga bertujuan memastikan agar tindakan hukum terhadap para terduga terorisme dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dalam rangka melindungi hak asasi para tersangka dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, sebagaimana kerangka criminal justice system yang dianut oleh Indonesia.

Hal ini perlu semakin ditegaskan terutama karena mengingat bahwa Komnas HAM telah memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia pada proses penegakan hukum terhadap para terduga teroris oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Detasemen Khusus 88.

Kondisi ini juga terpotret pada pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik yang telah menggambarkan adanya tindakan yang berlebihan oleh aparat kepolisian, sehingga menimbulkan korban. Aparat telah melakukan penangkapan dengan penyiksaan, penyiksaan hingga menyebabkan kematian(extra judicial killing), serta berbagai tindakan represif yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Terakhir adalah kasus yang menimpa Siyono. Peristiwa ini sempat menimbulkan kecaman yang luas dari berbagai kalangan masyarakat. (Eva Nila Sari)
Short link