Kabar Latuharhary

Kalijodo Menyisakan Persoalan

Latuharhary – Sejumlah perwakilan warga korban penggusuran Kalijodo mengadu ke Komnas HAM bahwa hingga pengaduan ini disampaikan, nasib sebagian besar warga ini masih terkatung-katung tanpa bantuan, terutama dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perwakilan warga, Leonard Eko Wahyu, menyampaikan hanya 3% warga saja yang disediakan tempat tinggal baru di Rumah Susun Marunda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau sebanyak 200 Kepala Keluarga. “Padahal akibat kebijakan penggusuran ini, terdapat 6.027 KK yang harus kehilangan tempat tinggalnya,” ungkapnya di Ruang Pengaduan Komnas HAM di hadapan Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penggusuran Kalijodo Hafid Abbas pada Rabu, 24 Agustus 2016.

Leo menambahkan bahwa warga yang tidak mendapatkan tempat tinggal baru, sebagian besar terpaksa tinggal di kolong jembatan. Sementara sisanya dengan amat terpaksa, mengontrak rumah-rumah petak di kawasan Gang Seruni. “Mereka yang menghuni Rumah Susun Marunda, sebagian memilih meninggalkan tempat itu karena terbebani dengan biaya retribusi sebesar Rp.300.000,00 perbulan. Saat ini sudah terdapat 14 KK yang terpaksa keluar dari rusun karena tidak mampu membayar biaya retribusi tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, akibat penggusuran PAUD Seruni Indah, terdapat 135 anak telah kehilangan haknya atas pendidikan. PAUD yang telah didirikan secara swadaya oleh masyarakat Kalijodo itu, ternyata tidak tergantikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pada penyampaikan pengaduan oleh perwakilan warga tersebut juga terungkap bahwa warga korban penggusuran kawasan Kalijodo ternyata juga belum menerima kompensasi pembayaran listrik dan air sebagaimana telah dijanjikan oleh Pemprov DKI Jakarta, sebagai kompensasi atas penggusurannya. “Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menjanjikan bahwa warga akan menerima dana pembayaran listrik dan air sebesar Rp.3 juta per-KK. Akan tetapi, hingga hari ini janji Pemprov DKI Jakarta tersebut tidak juga dipenuhi,” kata Leo.

Di kawasan Kalijodo juga terdapat beberapa bangunan yang memiliki nilai sejarah dan sebelumnya telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai situs budaya yaitu Pabrik Bihun dan Pabrik Besi Baut yang telah berusia ratusan tahun.  Bangunan yang didikan sejak jaman penjajahan Belanda ini kini telah hancur tak berbekas. Tak hanya nilai sejarah yang tak lagi bersisa, sumber penghidupan masyarakat kalijodo ini pun telah hilang.

“Masyarakat Kalijodo tidak mendapatkan kompensasi apapun dari penghancuran sejumlah rumah ibadah. Pemprov DKI Jakarta bersamaan dengan penggusuran kawasan Kalijodo telah menghancurkan sejumlah rumah ibadah, baik musholah, masjid maupun gereja. Akan tetapi hingga hari ini, Pemprov tidak memberikan kompensasi apapun atas penghancuran fasilitas ibadah itu, baik berupa pendirian rumah ibadah baru maupun perluasan kapasitas atas rumah ibadah yang ada di sekitar kawasan,” lanjutnya.

Pada penghujung pengaduannya, perwakilan warga ini juga mempertanyakan perihal alokasi anggaran untuk penggusuran dan penataan kembali kawasan yang bersumber dari CSR pihak swasta. Pasalnya, berita mengenai keberadaan dana CSR untuk kompensasi penggusuran kawasan Kalijodo ini telah begitu santer diberitakan oleh media massa. Akan tetapi hingga hari ini warga korban penggusuran tidak merasakan sama sekali keberadaan dana itu.

“Komnas HAM merasa sangat menyesalkan kondisi-kondisi yang harus dihadapi para warga korban penggusuran kawasan Kalijodo ini. Mereka telah mengalami pemiskinan oleh negara (Pemprov DKI Jakarta). Fakta ini semakin mempertegas bahwa kebijakan penggusuran yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan kebijakan yang tergesa-gesa tanpa lebih jauh melihat dan mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan,” Papar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penggusuran Kalijodo Hafid Abbas.

Oleh karena itu, lanjutnya, produk akhir yang dihasilkan adalah (kembali) kesengsaraan masyarakat. Implikasi dari kondisi ini di masa yang akan datang, diyakini akan lebih rumit ketimbang proses penggusuran itu sendiri. “Bahkan dapat menjadi bom waktu bagi penataan Ibu Kota Jakarta di kemudian hari karena hari ini telah dihasilkan ribuan warga tanpa nasib yang jelas,” sesalnya.

Terkait persoalan ini, Komnas HAM mendesak agar Pemprov DKI Jakarta secara sungguh-sungguh segera memberlakukan kebijakan 1:2:3 yang mewajibkan semua pengembang pembangunan perumahan dan pengelolaan tata ruang, termasuk penyediaan rumah susun (apartemen) dengan formula setiap satu rumah mewah bagi keluarga mampu terdapat dua bangunan rumah untuk kelas menengah dan tiga rumah bagi keluarga tidak mampu. “Dengan kebijakan itu, akan terwujud kohesi sosial yang kukuh dalam kehidupan sehari-hari. Kami harapkan hal ini akan mengurangi jumlah warga negara yang karena keterbatasannya tidak dapat menikmati rumah tinggal yang layak,” tukasnya. (Eva Nila Sari)
Short link