Kabar Latuharhary

"Peristiwa Karo Dipicu Tindak Kekerasan Aparat"

Latuharhary – Komnas HAM menyampaikan kepada publik hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa bentrok antara masyarakat Desa Lingga dengan Kepolisian Resor Tanah Karo pada 29 Juli 2016.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Bentrok Masyarakat Desa Lingga dengan Kepolisian Resor Tanah Karo, Natalius Pigai, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan oleh tim Komnas HAM, penyebab utama peristiwa tersebut adalah tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh aparat.

“Telah terjadi tindak kekerasan oleh aparat yang sangat tidak layak baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik berupa tindak pengrusakan. Tindakan ini dilakukan secara sadar dan sengaja dengan memerintahkan dan memimpin langsung upaya kekerasan tersebut di lapangan,” papar Natalius di depan puluhan jurnalis pada jumpa pers di Ruang Pengaduan Komnas HAM pada Kamis, 11 Agustus 2016.

Lebih lanjut Natalius menegaskan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelaku utama peristiwa tersebut adalah aparat Kepolisian. “Karena tidak ada lagi kelompok lain yang terlibat,” tegasnya.

Terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM ini, katanya, Kapolda Sumatera Utara telah menjanjikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pencopotan pejabat Kapolres dan tengah dilakukan proses mutasi terhadap yang bersangkutan. “Kami mendapatkan kabar SK pemberhentian dan mutasi ini telah diterbitkan. Akan tetapi perlu kami tegaskan bahwa proses tidak terhenti sampai di sini. Pasalnya para pelaku sudah seharusnya mendapatkan sanksi disiplin, pidana, dan kode etik. Pemberhentian dan mutasi hanya sebagian dari sanksi yang harus dikenakan yaitu sanksi disiplin,” paparnya lebih lanjut.

Natalius menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan Komnas HAM akan secara intensif memantau proses tersebut. “Kami juga telah meminta 19 orang aparat lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Propam telah berjanji untuk menyelidiki peristiwa ini secara intensif. Saat ini tanggungjawab keamanan telah menjadi kewenangan Wakapolres Tanah Karo,” ungkapnya.

Terkait peristiwa ini sebelumnya Komnas HAM pada 1 Agustus 2016 telah menerima pengaduan dari perwakilan warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara, berkenaan dengan peristiwa bentrok masyarakat Desa Lingga dengan anggota Kepolisian Resor Tanah Karo. Peristiwa tersebut telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang kritis, dan 19 orang luka-luka.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM RI sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Kab. Karo pada Rabu dan Jumat, 3 dan 5 Agustus 2016.

Tim Komnas HAM RI melakukan serangkaian kegiatan antara lain melakukan pertemuan dan permintaan keterangan dengan korban, keluarga korban, saksi dan Waka Polres Tanah Karo, serta melakukan tinjauan ke tempat kejadian peristiwa.

Sebab Kejadian

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan bahwa peristiwa kekerasan ini sesungguhnya dilatarbelakangi oleh sejumlah kejadian yaitu kebijakan relokasi warga 4 (empat) desa pengungsi erupsi Gunung Sinabung di Desa Lingga yang mendapatkan penolakan masyarakat karena diyakini akan menyebabkan pergeseran tatanan budaya, penutupan akses jalan Desa Lingga oleh pengembang, peristiwa protes warga pada 29 Juli 2016, dan penangkapan 5 orang warga oleh aparat.

Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI setelah menganalisa seluruh keterangan dan dokumen yang terkait memperoleh sejumlah temuan yaitu adanya tindak penganiayaan

Setelah menganalisis dengan seksama semua data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan serta berbagai informasi lainnya, maka Komnas HAM menyimpulkan bentuk-bentuk perbuatan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam peristiwa bentrok warga Desa Lingga dengan aparat Kepolisian Resor Tanah Karo adalah hak hidup, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kejam-tidak manusiawi-dan merendahkan martabat, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang, hak atas rasa aman, dan hak atas kepemilikan.

Oleh karena itu dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia, pemulihan hak-hak korban serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada sejumlah pihak yaitu

“Kami juga meminta agar dilakukan upaya-upaya signifikan untuk menciptakan rasa aman kepada warga Desa Lingga dan sekitarnya yang mengalami ketakutan sebagai akibat dari terjadinya peristiwa ini serta melakukan langkah-langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari,” papar Natalius.

Kepada Kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Komnas HAM meminta agar segara dicarikan solusi yang tepat dalam rangka relokasi warga 4 (empat) desa pengungsi erupsi Gunung Sinabung. Komnas HAM RI menyarankan dalam kebijakan relokasi tersebut mempertimbangkan aspek sosio kultural, supaya tidak mengganggu tatanan budaya dan potensi ekonomi yang ada pada masyarakat setempat.

Sementara kepada Bupati Karo, Komnas HAM meminta agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan relokasi pengungsi Gunung Sinabung, memberikan santunan dan ganti rugi kepada para korban, menetapkan status quo terhadap kegiatan yang dilakukan pengembang rencana relokasi di desa Lingga, dan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemulihan keamanan dan ketertiban serta melakukan rekonsiliasi antara warga pengungsi dan warga yang menolak relokasi di desa Lingga. (Eva Nila Sari)
Short link