Kabar Latuharhary

Diduga Terjadi Pelanggaran HAM Pada Bentrok TNI AU Lanud Kol. Soewondo dan Warga Sarirejo

Latuharhary - Komnas HAM menyimpulkan diduga telah terjadi pelanggaran HAM pada peristiwa bentrokan antara TNI Angkatan Udara dengan Warga Desa Sarirejo di Kelurahan Sarirejo, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 15 Agustus 2016. Pasalnya pada peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak penganiayaan, penyiksaan serta pengrusakan harta benda milik warga, jurnalis dan fasilitas umum terutama diduga dilakukan oleh Anggota Lanud Kol. Soewondo, yaitu anggota TNI AU dan Paskhas, dibantu oleh Armed TNI AD.

“Hak yang diduga telah dilanggar adalah hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman dan hak kepemilikan,” tegas Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Bentrok TNI  AU dan Warga Desa Sarirejo Natalius Pigai kepada puluhan jurnalis di ruang pengaduan Komnas HAM pada Senin, 29 Agustus 2016.

Dugaan pelanggaran hak untuk hidup terjadi karena persoalan sengketa tanah antara Anggota TNI AU dan warga Sarirejo telah mengakibatkan 20 orang mengalami luka-luka, selain itu warga juga merasa bahwa kehidupan mereka telah terganggu dan tidak tenteram.

Dugaan pelanggaran atas hak untuk tidak disiksa terjadi karena Anggota TNI AU diduga secara sadar dan sengaja telah melakukan penyiksaan atas seorang warga yang diduga sebagai provokator. Tak hanya itu, lanjutnya, mereka juga melakukan kekerasan verbal yang merendahkan martabat. Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

“Penangkapan dan penahanan adalah kewenangan Penyidik.  Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh petugas Polri. Pihak TNI AU tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka tanpa bukti yang jelas,” paparnya.

Sebelumnya, pihak TNI AU Kol. Soewondo secara sepihak telah melakukan tindak  penanganan massa dan penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur (improsedural) dan bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. TNI AU dinilai menyalahi prosedur karena penanganan aksi massa seharusnya mebnjadi kewenangan pihak Kepolisian. “Hal ini sudah seharusnya dilakukan terutama karena blokade yang dilakukan oleh masyarakat tidak secara spesifik ada di dalam instalasi militer, namun areal publik/jalan raya akses masuk utama Bandara Polonia. Komnas HAM telah memastikan hal ini,” ungkap Natalius.

Natalius juga menyimpulkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman. “Tindakan Anggota TNI AU yang diduga melakukan kekerasan, baik fisik maupun verbal, memasuki kediaman warga bahkan merusak rumah dan harta benda warga sehingga menimbulkan ketakutan dan rasa trauma warga, serta memasuki areal tempat ibadah tanpa menghormati adab yang berlaku dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM khususnya hak atas rasa aman. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 s.d. 31 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” paparnya lebih lanjut.

Sementara dugaan pelanggaran hak atas kepemilikan tampak melalui hancur dan rusaknya harta benda warga termasuk rumah, kendaraan dan lainnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas kepemilikan yang dijamin dalam Pasal 36  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komnas HAM juga menaruh perhatian atas dugaan tindak kekerasan yang harus dialami oleh para jurnalis yang meliput peristiwa tersebut karena merupakan tindakan pembatasan terhadap kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU No. 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kesimpulan pelanggaran HAM ini diperoleh Komnas HAM setelah melakukan aktivitas pemantauan dan penyelidikan pada 18 s.d. 20 Agustus 2016. Pada kesempatan itu, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dan meminta keterangan sejumlah pihak antara lain Panglima Kodam I/Bukit Barisan beserta pejabat utama dan stafnya, Danlanud Kol. Soewondo dan jajarannya, warga Kelurahan Sarirejo yang didampingi Pendamping dan Anggota DPRD Kota Medan, para korban peristiwa bentrokan baik masyarakat maupun jurnalis di rumah dan rumah sakit, Kapolresta Medan beserta jajaran, mitra Komnas HAM, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi bentrok.

Terkait tindak kekerasan ini, Komnas HAM meminta kepada Panglima TNI dan Kepala Staf AU untuk melakukan penegakan hukum baik disiplin, proses pidana melalui peradilan militer dan kode etik kepada para anggota yang terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, penyiksaan terhadap warga masyarakat dan 2 (dua) orang jurnalis serta pengrusakan harta benda baik milik pribadi maupun fasilitas umum.

“Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf AU untuk melakukan proses penegakan hukum khususnya hukuman displin internal kepada pimpinan kesatuan Lanud Kol. Soewondo yang tidak mampu mengambil tindakan pencegahan terhadap anggotanya sehingga secara leluasa dan sporadis melakukan penyerangan, penganiayaan, penyiksaan terhadap warga masyarakat dan 2 (dua) orang jurnalis serta pengrusakan harta benda baik milik pribadi maupun fasilitas umum,” papar Natalius.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Mabes TNI dan Kepala Staf AD melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya keterlibatan TNI AD dari Kesatuan Artileri Medan (Armed) yang secara sporadis turut serta membantu TNI AU melakukan penyerangan, penganiayaan, penyiksaan terhadap warga masyarakat dan 2 (dua) orang jurnalis serta pengrusakan harta benda baik milik pribadi maupun fasilitas umum.

“Tak kalah penting, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Mabes TNI bersama Pemprov Sumut dan Pemkot Medan agar segera memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan, perbaikan kerusakan harta benda milik masyarakat maupun para jurnalis,” pungkasnya.

Polemik Kepemilikan Lahan

Kuat dugaan bahwa peristiwa ini bersumber dari polemik kepemilikan lahan yang berkepanjangan di kawasan tersebut. Sengketa lahan antara TNI AU dengan warga Kelurahan Sarirejo meliputi perebutan/sengketa lahan seluas 260 hektar dan 5,6 hektar akibat perbedaan persepsi antara masyarakat dan TNI AU.

Versi masyarakat menyatakan bahwa sengketa tersebut menyangkut penguasaan/hak atas tanah seluas 260 hektar yang dihuni oleh 5.500 Kepala Keluarga (KK) di 9 (sembilan) lingkungan termasuk 5,6 hektar menurut putusan MA RI dan 30 hektar berdasarkan putusan TUN, serta historis kepemilikan atas tanah yang diperoleh secara turun-temurun oleh masyarakat.

Sementara menurut  versi TNI AU, tanah tersebut adalah tanah yang dikuasai Negara dan digunakan sebagai Pangkalan TNI AU serta tercatat sebagai aset Negara dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) No. 50506001. Atas dasar tersebut, tanah seluas 260 hektar  merupakan bagian dari 591,3 hektar lahan yang merupakan aset Departemen Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Medan. Akan tetapi TNI AU telah mengakui kepemilikan lahan seluas 5,6 ha yang dimiliki oleh 87 KK sebagaimana tercantum dalam putusan MA.

Singkat kata, bukti kepemilikan warga atas lahan didasarkan pada asas historis, legalistik dan faktual. sementara TNI AU hanya berdasarkan pada otoritas penguasaan lahan oleh Negara. “Lahan yang sudah digunakan oleh warga seharusnya tidak lagi diganggu gugat. Lahan kosong yang masih dapat dinegosiasikan keperuntukkannya. Lahan ini dapat dimanfaatkan negara. Di satu sisi, kita memang perlu lebih serius memikirkan pangkalan udara di kawasan ini terlebih mengingat kawasan ini berbatasan langsung dengan 6 (enam) negara di kawasan. Kami harapkan semua kepentingan ini dapat diakomodasi dan dihasilkan solusi yang memenangkan kedua belah pihak,” paparnya.

Konflik juga meliputi atas lahan seluas 100 x 50 meter yang diperuntukkan sebagai rumah susun bagi anggota TNI AU. Lahan tersebut sementara ini diklaim kepemilikannya oleh Sdr.Singh dan Sdr. Ginting. “Saat ini TNI AU mengalami kesulitas dalam menegosiasikan kawasan tersebut karena Warga Sarirejo berjuang secara bersama-sama sebagai satu kesatuan komunitas, sehingga menyulitkan Anggota TNI AU untuk melakukan negosiasi.

Terkait sengketa lahan antara TNI AU dengan warga Kelurahan Sarirejo atas lahan seluas 260 hektar dan 5,6 hektar yang masih terdapat perbedaan persepsi antara kedua belah pihak, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kemenhan, Mabes TNI AU, Warga Masyarakat Sarirejo, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan, dan pihak-pihak terkait untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dan untuk segera memastikan objek gugatan khususnya 5,6 hektar yang telah inkracht melalui Keputusan Mahkamah Agung serta memberikan landasan legal atas penguasaan sebagian dari 260 hektar lahan yang saat ini telah ditempati oleh masyarakat Sarirejo.

“Terkait pembangunan 2 (dua) unit rumah susun di atas lahan seluas 100 x 25 meter yang sementara ini diklaim kepemilikannnya oleh Sdr. Singh dan Sdr. Ginting, Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan agar memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada prinsip menguntungkan kedua belah pihak,” papar Natalius.

Disinggung mengenai keberpihakan Komnas HAM pada kasus lahan ini, Natalius menegaskan bahwa ia mengembalikan kepada ketentuan UUD 1945 khususnya Pasal 33 khususnya Ayat (3) yang telah secara tegas menyatakan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Tidak mungkin atas nama kepentingan negara kita mengabaikan nasib ribuan warga yang telah secara turun temurun menempati kawasan itu,” tegasnya.  (Eva Nila Sari)
Short link