Kabar Latuharhary

Penyidik Polri Wajib Hormati dan Lindungi Hak Anak dan Perempuan

Komnas HAM bekerjasama dengan Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia kembali mengadakan Pelatihan Hak Asasi Manusia untuk aparat Polri dari berbagai Kepolisian Daerah se-Indonesia, pada 30 Agustus 2016. Pada Pelatihan kali ini, diikuti oleh para Penyidik Unit Perempuan dan Anak dari berbagai Polda.

Dalam Pelatihan, pada sesi pertama diisi dengan paparan narasumber dari Komnas HAM yaitu Komisioner Muhammad Nurkhoiron dan dari Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dalam materinya, Khoiron menyampaikan bahwa hak anak dan perempuan adalah hak asasi manusia, sehingga wajib diperhatikan dan dilindungi oleh penyidik Polri selama menjalankan tugasnya. Anak dan perempuan adalah termasuk kelompok khusus yang wajib mendapatkan perlindungan lebih dari negara.

Sebagai kelompok rentan, mereka dalam posisi yang lemah sehingga mudah menjadi korban pelanggaran HAM. Untuk itulah, selama mengikuti proses hukum baik menjadi korban, saksi, atau tersangka, anak dan perempuan wajib mendapatkan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-haknya.

Dengan demikian, Penyidik Polri wajib untuk memahami kebutuhan anak dan perempuan selama menjalani proses hukum. Peraturan Kapolri tentang Implementasi Standar dan Norma HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri patut untuk diapresiasi sebagai instrumen penting bagi Penyidik Polri dalam menjalankan kegiatannya. Untuk itu, harus dipelajari, diperhatikan, dan diimplementasikan.

Komnas HAM sendiri, lanjut Khoiron, sedang dalam proses mengajukan revisi atas Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia agar bisa mengintegrasikan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya ke dalam hak anak dan perempuan.

Setelah dari pagi hingga siang hari mendengarkan dan berdiskusi dengan narasumber, peserta pelatihan akan melanjutkan aktivitasnya dalam diskusi kelompok dan pembahasan pleno dari siang hingga sore hari.

Kegiatan ini secara operasional terselenggara atas kerjasama dari Bagian HAM Divkum Polri dan Bagian Penyuluhan Komnas HAM. Seluruh proses diskusi difasilitasi oleh Penyuluh dari Komnas HAM.
Short link