Kabar Latuharhary

Tim Pengacara Dimas Kanjeng Mengadu Ke Komnas HAM

Latuharhary – Tim Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendatangi kantor Komnas HAM RI dalam rangka menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum, pada Selasa 1 November 2016. Tim pengacara berjumlah 8 (delapan) orang ini diterima langsung oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Natalius Pigai.

Pada kesempatan tersebut, juru bicara Tim Pengacara Neshawaty Arsyad menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait adanya dugaan tindakan yang tidak berdasarkan hukum atau sewenang-wenang dan pelanggaran HAM.

“Kami mengindikasikan adanya pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penyertaan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resort Probolinggo,” jelas Neshawaty kepada Natalius Pigai yang didamping sejumlah pegawai Komnas HAM.

Neshawaty menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan di lapangan, didapati fakta tindak berlebihan aparat pada penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. “Personil yang diturunkan mencapai 6000 aparat gabungan TNI/Polri, pada saat penangkapan juga terjadi intimidasi, terjadi penyitaan barang pribadi tersangka, pemeriksaan ATM para santri. Yang menjadi keprihatinan kami adalah saat ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak boleh menerima kunjungan keluarga dan pengacara,” ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, Neshawaty mewakili tim pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, meminta Komnas HAM untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan sehingga memahami duduk perkara yang sebenarnya terjadi. “Saat ini aparat masih berjaga-jaga di kawasan padepokan. Yang perlu kami tekankan adalah Dimas Kanjeng juga warga negara dimana padanya juga melekat hak-hak sebagai warga negara termasuk hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum,” tukasnya.

Menanggapi perngaduan tim pengacara ini, Natalius Pigai, menekankan perlunya mengedepankan kepentingan masyarakat korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Terlepas dari itu, lanjutnya, hak-hak Dimas Kanjeng Taat Pribadi selaku tersangka juga harus dihargai. “Hak-hak hukumnya harus dipenuhi, utamanya oleh pihak Kepolisian. Mudah-mudahan akan kita tindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.

Natalius juga menegaskan bahwa posisi Komnas HAM selaku quasi negara adalah independen sehingga perlu menjaga imparsialitas, harkat, martabat, citra dan nama baik lembaga. “Komnas HAM akan mengambil langkah yang efektif. Pertama kita akan berkirim surat ke Polda Jatim agar memberikan kami akses langsung ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena tidak ada warga negara yang boleh diperlakukan diskriminatif di hadapan hukum,” tegasnya.

Sebagaimana marak diberitakan media, Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juli 2016 lalu. Polda juga sempat memanggil Dimas ke Mapolda Jatim sebanyak tiga kali. Akan tetapi, dia selalu mangkir.

Aparat Polda Jatim menggerebek dan menangkap Dimas di padepokannya di RT 22, RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penggerebekan yang berakhir dengan penangkapan itu dilakukan pukul 06.30 di tempat fitness, masih di lokasi padepokan.  Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Gatot Subroto.   

Penangkapan dilakukan karena Dimas disangka terlibat pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, anggota padepokan. Sebelumnya, Dimas Kanjeng sempat menghebohkan publik dengan video penggandaan uang yang disebut-sebut dengan cara gaib. (Eva Nila Sari)
Short link