Kabar Latuharhary

Pasal Keanggotaan Mendesak Untuk Dirubah

Latuharhary – Sandrayati Moniaga, Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, menyampaikan mendesaknya pengesahan revisi UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama karena  Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 sudah mulai bekerja di Bulan November 2016.

“Saya berharap Komnas HAM menjadi lebih baik sehingga UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM perlu segera direvisi. Bukan sekedar dalam rangka memenuhi kebutuhan normatif, namun juga kebutuhan pragmatis antara lain terkait seleksi anggota Komnas HAM yang sudah mulai berjalan dan bulan Juni tahun depan (2017) harus sudah dihasilkan nama. Pasal tentang keanggotaan dan jumlahnya harus segera direvisi,” ungkapnya pada Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang  tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengundang jajaran kementerian pada Rabu, 16 November 2016 di Gedung Komnas HAM.

Terkait keanggotaan Komnas HAM, Prof Enny Soeprapto mempunyai pendapat senada. Ia menyampaikan bahwa dalam sejarah Komnas HAM, jumlah anggota sebanyak 35 orang sebagaimana ketentuan UU 39 Tahun 1999, tidak pernah terpenuhi. “Jumlahnya terlalu banyak dan tidak terlalu jelas landasan rasionalnya. Jumlah anggota sebanyak itu (35 orang), tidak pernah tercapai sejak UU No.39 Tahun 1999 diundangkan. Kebutuhan Komnas HAM tidak perlu sebanyak itu. Pada banyak lembaga baik dari kalangan NHRI di berbagai belahan dunia maupun lembaga non departemen lain di negeri ini, Anggota hanya untuk mengkonsolidasi isu-isuyang sifatnya sangat strategis,” paparnya.

Perlu disampaikan bahwa terkait jumlah keanggotaan, Komnas HAM menerapkan jumlah anggota terbesar dibandingkan dengan semua NHRI di kawasan Asia Pasifik. NHRI di India yang jumlah penduduknya hingga 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) kali Indonesia, menerapkan 5 (lima) orang anggota NHRI. Jumlah anggota yang sama diterapkan oleh NHRI di Filipina dan Korea Selatan  

Prof Enny juga menekankan mengenai periodesasi penggantian pimpinan yang harus dilakukan secara lebih bijaksana. “Komnas HAM bukan kumpulan orang-orang arisan, tidak dapat secara terus-menerus diberlakukan penggantian pimpinan. Saya juga kurang paham pertimbangan periode sebelumnya mengapa sampai diberlakukan penggatian pimpinan setiap tahun. Padahal sudah dikritik dimana-mana. Pasti ada pertimbangan lain,” pungkasnya.

Selain mengkoreksi jumlah anggota Komnas HAM, Prof. Enny juga menyampaikan sejumlah isu dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang patut menjadi bahan koreksi antara lain perbaikan pada tugas, fungsi dan kewenangan Komnas HAM; pengaturan pada specialize human rights institution seperti Komnas Anak, Komnas Peremuan, Komnas Disabilitas, dan lain-lain; memastikan pelaksanaan rekomendasi karena pada beberapa negara telah memberlakukan sanksi moral (seperti publikasi) untuk mendesak pelaksanaan rekomendasi;  pemberlakuan imunitas bagi anggota dan pegawai Komnas HAM yang tengah menjalankan tugas (functional imunity); pemanggilan paksa yang tidak pernah diberlakukan Komnas HAM; keberadaan perwakilan Komnas HAM yang pada UU 39 Tahun 1999 hanya bersifat optional dan tanpa penjelasan tentang fungsi dan kewenangan; rasionalisasi fungsi mediasi Komnas HAM; dan seterusnya.  

Sementara sejumlah materi yang penting dan belum diatur dalam UU 39 Tahun 1999, menurut Prof Enny, antara lain pengaturan tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM, pengaturan tentang anti penyiksaan, kerancuan pada ketentuan mengenai kebebasan dalam menganut kepercayaan, pengaturan tentang Human Rights Defender (HRD), dan seterusnya. “Selama ini telah berkembang persepsi yang salah bahwa HRD identik dengan pegiat LSM. Padahal semua pihak yang membela  HAM dapat dikategorikan sebagai HRD. Hal ini perlu diluruskan dalam ketentuan UU ini,” paparnya.

Mekanisme Penyelesaian Kasus HAM Nasional

Pada forum tersebut juga terungkap kebutuhan Komnas HAM untuk mendapatkan referensi mengenai best practice yang telah diterapkan oleh NHRI di belahan dunia dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme nasional.

“Kepada rekan-rekan dari Kementerian Luar Negeri, melalui jaringan Kemlu, tolong tim kami dibantu untuk menjaring data negara-negara yang mempunyai NHRI khusus karena pengetahuan kami sangat terbatas. Kami butuh informasi mengenai mekanisme nasional penanganan pelanggaran HAM. Sebatas pengetahuan kami, di India telah diberlakukan Pengadilan Negeri yang diposisikan sebagai Pengadilan HAM, sementara pada kawasan-kawasan lain berlaku mekanisme regional seperti yang berlaku di  Eropa. Hal ini penting bagi kami sebagai referensi konsep mekanisme nasional yang dapat diberlakukan oleh NHRI di Indonesia (Komnas HAM),” papar Prof. Enny.

Perwakilan juga menjadi isu yang sempat menjadi perbincangan hangat pada kesempatan tersebut.

Pada kegiatan tersebut juga telah dipaparkan sejumlah hal penting yaitu catatan Tim mengenai sejumlah kelemahan UU No.39 Tahun 1999, yaitu : tidak ada legal standing yang kuat, soal keanggotaan yang jumlahnya lebih dari 10 (terlalu besar) dan menimbulkan banyak persoalan, lemahnya produk akhir Komnas HAM (sebatas rekomendasi), imunitas bagi Anggota dan pegawai Komnas HAM yang melakukan aktivitas pelaksanaan fungsi, pemanggilan paksa, kedudukan Perwakilan Komnas HAM, dan seterusnya.

Selain itu juga terdapat hal-hal penting yang patut menjadi perhatian yaitu perlunya perluasan subjek hukum dengan memasukkan unsur korporasi, perlunya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM khususnya terkait kasus-kasus ekosob, perlu dimasukkan definisi dan dasar hukum mengenai remedi (pemulihan hak), perlunya penegasan Komnas HAM sebagai lembaga negara, perlunya ketegasan mengenai perlunya perlindungan  bagi kelompok minoritas.

Sementara terkait Komnas HAM, telah diberlakukan pengaturan mengenai tugas dan fungsi baik fungsi Penyuluhan, Pemantauan dan Penyelidikan, Mediasi, dan Pegaduan; mengenai wewenang Komnas HAM;  susunan organisasi dimana masih terdapat 2 (dua) opsi; Pewakilan  yang mengatur mengatur kewenangan; membuka partisipasi masyarakat dan mencegah kriminalisasi atas HRD. (Eva Nila Sari)

Short link